Ogah Jabat Tangan Jaksa Penuntut Umum, Habib Rizieq Teriakkan Allahu Akbar

Kamis, 24 Juni 2021 - 12:31 WIB
loading...
Ogah Jabat Tangan Jaksa...
Usai divonis 4 tahun penjara oleh Hakim PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021), Habib Rizieq Shihab langsung mengajukan banding. Foto: Tangkapan Layar Kamera
A A A
JAKARTA - Usai divonis 4 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021), Habib Rizieq Shihab langsung mengajukan banding. Habib Rizieq juga ogah berjabat tangan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian meneriakkan Allahu Akbar.

Vonis Habib Rizieq terkait kasus tes swab RS Ummi Bogor . Rizieq dinyatakan bersalah karena menyebar berita bohong terkait kesehatan dan hasil tes Covid-19. "Saya menyatakan banding," ujar Habib Rizieq di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Baca juga: Ini Hal yang Memberatkan Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara

"Kami dari penasihat hukum juga akan menyatakan banding terhadap putusan tersebut," respons kuasa hukum Habib Rizieq.

Majelis hakim mempersilakan Rizieq dan kuasa hukumnya untuk mengajukan banding. Majelis menganggap bahwa keputusan perkara Rizieq belum berkekuatan hukum tetap.

Usai divonis, Habib Rizieq menyalami majelis hakim. Dia mengucapkan terima kasih kepada masing-masing hakim yang telah memimpin jalannya persidangan hingga hari ini.
Baca juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Habib Rizieq: Lawan!

Setelah itu, Rizieq menyalami para kuasa hukumnya. Dan menyatakan kesiapannya untuk bersama-sama melawan atas putusan hakim tersebut. "Lawan terus," tegasnya.

Habib Rizieq langsung mengarah ke keluarganya dan memekikkan takbir. Namun, dia tidak menyalami Jaksa Penuntut kemudian langsung meninggalkan ruang sidang. "Allahu Akbar," pekiknya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Baru Kena Demam 40 Derajat,...
Baru Kena Demam 40 Derajat, Habib Rizieq Senang Hadir di Reuni 212
Habib Rizieq Serukan...
Habib Rizieq Serukan PA 212 Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, tapi Tetap Kritis
Habib Rizieq saat Reuni...
Habib Rizieq saat Reuni 212: Pilpres-Pilkada Selesai, Jangan Mau Terpecah Belah
Ribuan Jemaah Reuni...
Ribuan Jemaah Reuni 212 Padati Kawasan Monas, Arus Lalin Ramai Lancar
Ada Reuni Akbar 212...
Ada Reuni Akbar 212 Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Monas
Ada Reuni Akbar 212...
Ada Reuni Akbar 212 di Monas, Habib Rizieq Dijadwalkan Hadir Beri Tausiyah
Catat, Rekayasa Lalu...
Catat, Rekayasa Lalu Lintas Sekitar Monas saat Aksi Reuni 212 Besok
Besok Habib Rizieq Hadiri...
Besok Habib Rizieq Hadiri Aksi Reuni 212 di Monas
Suswono Bertemu Habib...
Suswono Bertemu Habib Rizieq Shihab di Makkah, Mardani Ali Sera Bersyukur
Rekomendasi
Daftar Lengkap Selebritas...
Daftar Lengkap Selebritas yang Disebut dalam Gugatan Baru P Diddy, Ada Komedian Druski
Profil Kang Gobang yang...
Profil Kang Gobang yang Viral usai Meninggal, Dikenang dalam Episode Preman Pensiun 9
Mutasi Polri, Dirtipidnarkoba...
Mutasi Polri, Dirtipidnarkoba Bareskrim Brigjen Mukti Juharsa Diganti Brigjen Eko Hadi Santoso
Berita Terkini
Peduli Sesama, Partai...
Peduli Sesama, Partai Perindo Sumba Barat Daya Ringankan Beban Keluarga Korban Sambaran Petir
6 menit yang lalu
3 Gerbong di Stasiun...
3 Gerbong di Stasiun Tugu Ternyata Dibakar, Motif Pelaku Terungkap
7 menit yang lalu
Persekusi di Garut Bentuk...
Persekusi di Garut Bentuk Ekspresi Keagamaan Berlebihan
34 menit yang lalu
Menteri ATR/BPN Serahkan...
Menteri ATR/BPN Serahkan 42 Sertifikat HPL Seluas 32.000 Hektare kepada KSAD
1 jam yang lalu
Kompolnas Dengar Eks...
Kompolnas Dengar Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Segera Ditetapkan sebagai Tersangka
1 jam yang lalu
Jejak Karier AKBP Heti...
Jejak Karier AKBP Heti Patmawati, Polwan dengan Penugasan Baru sebagai Kapolres Lampung Timur
1 jam yang lalu
Infografis
Aturan Berbuka Puasa...
Aturan Berbuka Puasa di Dalam Transportasi Umum Jakarta
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved