Ini Hal yang Memberatkan Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara

Kamis, 24 Juni 2021 - 12:10 WIB
loading...
Ini Hal yang Memberatkan...
Habib Rizieq Shihab. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis Habib Rizieq Shihab selama 4 tahun penjara kasus tes swab RS Ummi Bogor , Kamis (24/6/2021).

Hakim mengungkapkan hal yang memberatkan vonis tersebut. Majelis hakim menilai perbuatan Rizieq dianggap meresahkan masyarakat. "Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," ujar hakim dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Baca juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Habib Rizieq: Lawan!

Sedangkan, hal yang meringankan Habib Rizieq masih memiliki keluarga dan dianggap masih menjadi guru bagi umat Islam. "Keadaan yang meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, mengetahui terdakwa sebagai guru agama masih dibutuhkan umat," kata hakim.
Baca juga: Sempat Bentrok, Massa Pendukung Habib Rizieq Shihab Bertahan di Flyover Pondok Kopi

Habib Rizieq dan kuasa hukumnya bersepakat mengajukan banding. Atas banding tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara terkait perkara hasil tes swab RS Ummi Bogor di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Habib Rizieq selama 6 tahun penjara.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kunjungi Markas Habib...
Kunjungi Markas Habib Rizieq, Menkop Ferry Juliantono Dorong Dibentuknya Koperasi Pesantren
Pesan Menohok Dudung...
Pesan Menohok Dudung ke Habib Rizieq: Ulama Itu Meneduhkan, Mulutnya Tak Menjelekkan
Jokowi Buka Suara soal...
Jokowi Buka Suara soal Isu Keterlibatan Puan, AHY, dan Habib Rizieq di Kasus Tudingan Ijazah Palsu
Rekomendasi
Pengetatan Standar Migrasi...
Pengetatan Standar Migrasi BPA Galon Polikarbonat Dipertanyakan, Pakar: Perlu Ada Studi
Yusril Sebut KPK Bisa...
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah
Soal Investor PFII Bebas...
Soal Investor PFII Bebas Pajak hingga 50 Tahun, Purbaya: Masih Belum Tentu
Berita Terkini
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
Unusa Gandeng Gapoktan...
Unusa Gandeng Gapoktan Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Petani Tuban
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
Polisi Tembak Pelaku...
Polisi Tembak Pelaku Curanmor yang Melawan, Sahroni: Sudah Tepat dan Terukur!
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved