Sidang Vonis Habib Rizieq dalam Kasus RS UMMI Bogor Digelar Pukul 09.00 WIB

Kamis, 24 Juni 2021 - 06:45 WIB
loading...
Sidang Vonis Habib Rizieq...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang putusan atau vonis kasus Swab Test RS UMMI Bogor dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas, dan dr Andi, Kamis (24/6/2021). Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang putusan atau vonis kasus Swab Test RS UMMI Bogor dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab , Hanif Alatas, dan dr Andi, Kamis (24/6/2021).

"Perkara nomor 223, 224 dan, dan 225. Sidang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB dan disiarkan live streaming lewat akun YouTube PN Jaktim," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, Kamis (24/6/2021). (Baca juga; 2.800 Personel Polisi Dikerahkan untuk Amankan Sidang Vonis Habib Rizieq )

Dalam kasus ini, ketiga terdakwa disangkakan melakukan tindak pidana pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. JPU menilai para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan Habib Rizieq dalam kondisi sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020.

Padahal saat dirawat, hasil tes Swab PCR Habib Rizieq Shihab terkonfirmasi COVID-19. Atas fakta tersebut, JPU menjatuhkan vonis bersalah kepada Habib Rizieq Shihab dengan hukuman enam tahun penjara, sementara terhadap Hanif Alatas dan dr Andi Tatat divonis hukuman dua tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun penjara", ujar JPU saat membacakan tuntutan, Kamis (3/6/2021). (Baca juga; Cegah Massa Ikuti Sidang Habib Rizieq, Polisi Sekat Perbatasan Tangerang-Jakarta )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang Ijazah Jokowi,...
Sidang Ijazah Jokowi, Kubu Dokter Tifa Desak JPU Serahkan BAP Ahli dan Daftar Barbuk
JPU Harap Majelis Hakim...
JPU Harap Majelis Hakim Tolak Eksepsi Dokter Tifa, Minta Sidang Dilanjutkan ke Materi Pokok Perkara
Dokter Tifa Sebut Dakwaan...
Dokter Tifa Sebut Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi Salah Objek dan Salah Orang, Minta Hakim Tolak JPU
Rekomendasi
Evaluasi Program MBG,...
Evaluasi Program MBG, BGN Cek Ulang Validitas 63 Juta Penerima Manfaat-Insentif SPPG
IU Tunda Konser dan...
IU Tunda Konser dan Album Baru karena Sakit Telinga Makin Parah
Pakar Ungkap Kenapa...
Pakar Ungkap Kenapa William dan Kate Makin Romantis di Depan Publik
Berita Terkini
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025 (Selasa 16 Desember, Pukul 07.00 WIB)
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved