Sidang Vonis Habib Rizieq dalam Kasus RS UMMI Bogor Digelar Pukul 09.00 WIB
Kamis, 24 Juni 2021 - 06:45 WIB
loading...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang putusan atau vonis kasus Swab Test RS UMMI Bogor dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas, dan dr Andi, Kamis (24/6/2021). Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang putusan atau vonis kasus Swab Test RS UMMI Bogor dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab , Hanif Alatas, dan dr Andi, Kamis (24/6/2021).
"Perkara nomor 223, 224 dan, dan 225. Sidang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB dan disiarkan live streaming lewat akun YouTube PN Jaktim," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, Kamis (24/6/2021). (Baca juga; 2.800 Personel Polisi Dikerahkan untuk Amankan Sidang Vonis Habib Rizieq )
Dalam kasus ini, ketiga terdakwa disangkakan melakukan tindak pidana pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. JPU menilai para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan Habib Rizieq dalam kondisi sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020.
Padahal saat dirawat, hasil tes Swab PCR Habib Rizieq Shihab terkonfirmasi COVID-19. Atas fakta tersebut, JPU menjatuhkan vonis bersalah kepada Habib Rizieq Shihab dengan hukuman enam tahun penjara, sementara terhadap Hanif Alatas dan dr Andi Tatat divonis hukuman dua tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun penjara", ujar JPU saat membacakan tuntutan, Kamis (3/6/2021). (Baca juga; Cegah Massa Ikuti Sidang Habib Rizieq, Polisi Sekat Perbatasan Tangerang-Jakarta )
"Perkara nomor 223, 224 dan, dan 225. Sidang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB dan disiarkan live streaming lewat akun YouTube PN Jaktim," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, Kamis (24/6/2021). (Baca juga; 2.800 Personel Polisi Dikerahkan untuk Amankan Sidang Vonis Habib Rizieq )
Dalam kasus ini, ketiga terdakwa disangkakan melakukan tindak pidana pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. JPU menilai para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan Habib Rizieq dalam kondisi sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020.
Padahal saat dirawat, hasil tes Swab PCR Habib Rizieq Shihab terkonfirmasi COVID-19. Atas fakta tersebut, JPU menjatuhkan vonis bersalah kepada Habib Rizieq Shihab dengan hukuman enam tahun penjara, sementara terhadap Hanif Alatas dan dr Andi Tatat divonis hukuman dua tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun penjara", ujar JPU saat membacakan tuntutan, Kamis (3/6/2021). (Baca juga; Cegah Massa Ikuti Sidang Habib Rizieq, Polisi Sekat Perbatasan Tangerang-Jakarta )
Lihat Juga :