PN Tangerang Lanjutkan Sidang Gugatan IKEA Rp543 Miliar

Selasa, 22 Juni 2021 - 22:04 WIB
loading...
PN Tangerang Lanjutkan...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang melanjutkan sidang perkara gugatan PT Agri Lestari Nusantara dengan tuntutan material immaterial sebesar Rp543 miliar terhadap IKEA Supply AG yang berkedudukan di Swiss.

Sidang tersebut diketuai hakim Sucipto. Agenda pembacaan gugatan perkara 1170/PDT.G/2020/PN Tangerang dihadiri kedua belah pihak yang diwakili para kuasa hukum.
Baca juga: Tutup Giant, HERO Akan Fokus Bikin IKEA dan Guardian Jadi Jawara di Ecommerce

Adapun dalam pembacaan gugatan tersebut kuasa hukum penggugat melalui Jusril SH menjelaskan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan IKEA Supply AG terkait Greenfield Project di mana IKEA Supply AG menjanjikan keuntungan sebesar Rp500 miliar.

"Dalam perjalanan kerja sama tersebut tidak sesuai realisasinya sebagaimana janji-janji IKEA Ag Supply pada saat menawarkan kerja sama Green Field Project tersebut," kata Jusril, kuasa hukum penggugat di PN Tangerang, Selasa 22 Juni 2021.

Menurutnya, Green Field Project IKEA Supply AG adalah pembuatan keset rumah tangga dari sabut kelapa di mana awalnya IKEA Supply AG akan menyukseskan Green Field Project dan bertanggungjawab untuk menyediakan dan menunjuk distributor mesin yang akan digunakan PT ALN dalam memproduksi keset dari serabut kelapa tersebut.
Baca juga: Tutup Seluruh Gerai, Giant Bakal Disulap Jadi IKEA

Namun, penunjukkan distributor dari negara India untuk pembuatan mesin oleh IKEA Supply AG yang telah dilakukan pembelian untuk investasi oleh ALN ternyata spesifikasi dalam pembuatan keset dari serabut kelapa tidak sesuai dengan kemauan IKEA Supply AG sehingga ALN terus melakukan percobaan demi percobaan pembuatan keset tersebut hingga 4 tahun.

Barulah spesifikasi atas keset tersebut diterima oleh IKEA, dengan penentuan harga yang dilakukan sepihak oleh IKEA Supply AG, PT ALN tidak sanggup memenuhi permintaan dikarenakan biaya produksi tidak sesuai dengan harga penjualan.

Bahwa atas fakta-fakta tersebut jelas ALN hanya dijadikan kelinci percobaan dalam Green Field Project tersebut sehingga mengalami kerugian materiil atas investasi mesin dan operasional.perusahaan selama 4 tahun sekitar Rp43 miliar.

Sidang selanjutnya akan dilaksanakan secara e-court dengan agenda untuk Jawaban, Replik dan Duplik kecuali untuk pemeriksaan bukti-bukti harus dihadiri pada 3 Agustus 2021.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengadilan Tolak Seluruh...
Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani, Reza Gladys Menang Telak
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
Dugaan Ancaman terhadap...
Dugaan Ancaman terhadap Aset Negara, Gugatan PLK di PTUN Jakarta Jadi Sorotan
Rekomendasi
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Dari Iran ke Indonesia,...
Dari Iran ke Indonesia, Pesepeda Arezoo Tampil Memukau Lewat Sentuhan Ade Fitri Kirana
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Infografis
Apple Kehilangan USD300...
Apple Kehilangan USD300 Miliar Akibat Tarif Trump
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved