Bikin Pening, Parkir Dekat Transportasi Publik di DKI Akan Dipatok Rp60 Ribu per Jam

Selasa, 22 Juni 2021 - 18:12 WIB
loading...
Bikin Pening, Parkir...
Dishub DKI Jakarta merencanakan kenaikan tarif parkir berkisar Rp60 ribu per jam untuk mobil yang parkir di dekat lokasi transportasi publik. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta merencanakan kenaikan tarif parkir berkisar Rp60 ribu per jam untuk mobil yang parkir di dekat lokasi transportasi publik .

“Kisarannya kemarin kalau untuk Pergub 31 sampai angka 60 ribu tuh, itu hasil kajian kita. Untuk Pergub 120 itu 25 ribu per jam. Ini kan kajian kita di tahun 2018 dan 2019,” ujar Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta Aji Kusambarto, Selasa (22/6/2021).
Baca juga: PPKM Mikro di Jakarta Tak Batasi Penumpang Transportasi Publik

Dia menjelaskan tarif parkir yang akan dinaikkan yakni di wilayah sekitar angkutan umum seperti lokasi parkir sekitar busway dan MRT. “Tarif parkir Ini kan berbasis angkutan umum. Jadi untuk wilayah-wilayah atau lokasi parkir yang dekat dengan angkutan umum, busway, MRT, nah itu tarifnya akan disesuaikan, tarif tinggi istilah kasarnya,” katanya.

Apabila kebijakan telah diputuskan maka kenaikan tarif akan diberlakukan secara merata di seluruh wilayah Jakarta. “Seluruh wilayah DKI, tapi ini masih tahap revisi pergubnya dulu,” ujar Aji.

Moda transportasi di Jakarta sangat variatif, karena itu dia mendorong masyarakat untuk menggunakan transportasi umum. “Dalam rangka mengurangi polusi udara dan kemacetan agar masyarakat beralih ke transportasi umum kan MRT, busway banyak,” ucapnya.
Baca juga: 10 Masalah Layanan Transportasi yang Sering Diadukan Warga Jakarta Selama Pandemi COVID-19

Pihaknya telah melakukan diskusi bersama lembaga terkait untuk mengkaji regulasi kenaikan tarif parkir di Jakarta. Dishub DKI terbuka untuk saran dan kritik dari masyarakat mengenai perencanaan kebijakan tarif parkir ini. “Makanya kita lagi uji publik untuk terima saran dan masukan dari masyarakat,” kata Aji.

Menurut dia, rencana kebijakan tarif parkir merupakan upaya pemerintah mengurangi kemacetan dan mendorong masyarakat agar beralih ke angkutan umum. “Dengan tarif tinggi jadinya orang beralih ke transportasi umum. Modanya diganti dari pribadi ke angkutan umum,” ujarnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Cara Mengajukan Pembetulan...
Cara Mengajukan Pembetulan Data PBB-P2 secara Online, Simak Syarat dan Tahapannya
Kepala BPS Ungkap Progres...
Kepala BPS Ungkap Progres Sensus Ekonomi 2026 DKI Jakarta: Capai 45,17%
Rekomendasi
Don Ritto Gunakan Rumah...
Don Ritto Gunakan Rumah Febrie Adriansyah di Sentul untuk Operasional Yayasan
Cinta Laura Biayai Sekolah...
Cinta Laura Biayai Sekolah Asisten hingga Lulus SMA, Alasannya Bikin Haru
Memanas, Iran Ancam...
Memanas, Iran Ancam Minta Houthi Blokir Selat Bab al-Mandeb, Perdagangan Global Kian Tercekik
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Lagi, Semburkan Kolom Abu 1.000 Meter
Fenomena Bediding Terjadi...
Fenomena Bediding Terjadi Lagi, BMKG: Suhu di Dieng Hampir Sentuh Titik Beku 0,7 Derajat Celsius
JPO Tendean Bakal Dibangun...
JPO Tendean Bakal Dibangun Lagi, Jangka Pendek Bikin Zebra Cross
Libur Sekolah Lebih...
Libur Sekolah Lebih Pengaruhi Order Online daripada Komisi 8 Persen
UB Gandeng CNGR-Kementerian...
UB Gandeng CNGR-Kementerian ESDM, Perkuat Hilirisasi Industri dan Siapkan SDM Unggul
Polda Riau Bongkar Sawmill...
Polda Riau Bongkar Sawmill Illegal di Kampar, Sita Ratusan Batang Kayu Hasil Illegal Logging
Infografis
4 Tentara AS Tewas saat...
4 Tentara AS Tewas saat Latihan Tempur di Dekat Sekutu Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved