Bikin Pening, Parkir Dekat Transportasi Publik di DKI Akan Dipatok Rp60 Ribu per Jam

Selasa, 22 Juni 2021 - 18:12 WIB
loading...
Bikin Pening, Parkir...
Dishub DKI Jakarta merencanakan kenaikan tarif parkir berkisar Rp60 ribu per jam untuk mobil yang parkir di dekat lokasi transportasi publik. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta merencanakan kenaikan tarif parkir berkisar Rp60 ribu per jam untuk mobil yang parkir di dekat lokasi transportasi publik .

“Kisarannya kemarin kalau untuk Pergub 31 sampai angka 60 ribu tuh, itu hasil kajian kita. Untuk Pergub 120 itu 25 ribu per jam. Ini kan kajian kita di tahun 2018 dan 2019,” ujar Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta Aji Kusambarto, Selasa (22/6/2021).
Baca juga: PPKM Mikro di Jakarta Tak Batasi Penumpang Transportasi Publik

Dia menjelaskan tarif parkir yang akan dinaikkan yakni di wilayah sekitar angkutan umum seperti lokasi parkir sekitar busway dan MRT. “Tarif parkir Ini kan berbasis angkutan umum. Jadi untuk wilayah-wilayah atau lokasi parkir yang dekat dengan angkutan umum, busway, MRT, nah itu tarifnya akan disesuaikan, tarif tinggi istilah kasarnya,” katanya.

Apabila kebijakan telah diputuskan maka kenaikan tarif akan diberlakukan secara merata di seluruh wilayah Jakarta. “Seluruh wilayah DKI, tapi ini masih tahap revisi pergubnya dulu,” ujar Aji.

Moda transportasi di Jakarta sangat variatif, karena itu dia mendorong masyarakat untuk menggunakan transportasi umum. “Dalam rangka mengurangi polusi udara dan kemacetan agar masyarakat beralih ke transportasi umum kan MRT, busway banyak,” ucapnya.
Baca juga: 10 Masalah Layanan Transportasi yang Sering Diadukan Warga Jakarta Selama Pandemi COVID-19

Pihaknya telah melakukan diskusi bersama lembaga terkait untuk mengkaji regulasi kenaikan tarif parkir di Jakarta. Dishub DKI terbuka untuk saran dan kritik dari masyarakat mengenai perencanaan kebijakan tarif parkir ini. “Makanya kita lagi uji publik untuk terima saran dan masukan dari masyarakat,” kata Aji.

Menurut dia, rencana kebijakan tarif parkir merupakan upaya pemerintah mengurangi kemacetan dan mendorong masyarakat agar beralih ke angkutan umum. “Dengan tarif tinggi jadinya orang beralih ke transportasi umum. Modanya diganti dari pribadi ke angkutan umum,” ujarnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bangun BRT Metropolitan...
Bangun BRT Metropolitan Cekungan Bandung, Brantas Abipraya Dukung Transformasi Transportasi
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Rekomendasi
The Rain Ajak Pengunjung...
The Rain Ajak Pengunjung PRJ 2026 Bernostalgia lewat Lagu 'Di Perantauan'
Israel Marah setelah...
Israel Marah setelah Presiden Belarusia Samakan Pembantaian Gaza dengan Holocaust Nazi
Resmi Masuk Daftar Belanja...
Resmi Masuk Daftar Belanja TNI AU, Ini Spesifikasi Chengdu J-10C Buatan China yang Akan Perkuat Langit Indonesia
Berita Terkini
Pemerintah Bakal Data...
Pemerintah Bakal Data Barang-Karyawan Hotel Sultan, Wamensesneg: Tak Ada yang Dikorbankan
Yayasan Bangun Ekosistem...
Yayasan Bangun Ekosistem Bahari Resmi Tercatat di Kementerian Hukum
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Simpatisan Lempari Polisi dan TNI dengan Batu
Eksekusi Hotel Sultan,...
Eksekusi Hotel Sultan, Wamensesneg: Kita Harus Tarik Aset yang Dikuasai Pihak Lain
Akses Masuk Kawasan...
Akses Masuk Kawasan GBK Dibatasi Jelang Eksekusi Hotel Sultan
Jelang Eksekusi Hotel...
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Spanduk Penolakan hingga Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Lokasi
Infografis
Israel akan Copot Pengeras...
Israel akan Copot Pengeras Suara untuk Azan di Masjid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved