Bikin Pening, Parkir Dekat Transportasi Publik di DKI Akan Dipatok Rp60 Ribu per Jam

Selasa, 22 Juni 2021 - 18:12 WIB
loading...
Bikin Pening, Parkir...
Dishub DKI Jakarta merencanakan kenaikan tarif parkir berkisar Rp60 ribu per jam untuk mobil yang parkir di dekat lokasi transportasi publik. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta merencanakan kenaikan tarif parkir berkisar Rp60 ribu per jam untuk mobil yang parkir di dekat lokasi transportasi publik .

“Kisarannya kemarin kalau untuk Pergub 31 sampai angka 60 ribu tuh, itu hasil kajian kita. Untuk Pergub 120 itu 25 ribu per jam. Ini kan kajian kita di tahun 2018 dan 2019,” ujar Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta Aji Kusambarto, Selasa (22/6/2021).
Baca juga: PPKM Mikro di Jakarta Tak Batasi Penumpang Transportasi Publik

Dia menjelaskan tarif parkir yang akan dinaikkan yakni di wilayah sekitar angkutan umum seperti lokasi parkir sekitar busway dan MRT. “Tarif parkir Ini kan berbasis angkutan umum. Jadi untuk wilayah-wilayah atau lokasi parkir yang dekat dengan angkutan umum, busway, MRT, nah itu tarifnya akan disesuaikan, tarif tinggi istilah kasarnya,” katanya.

Apabila kebijakan telah diputuskan maka kenaikan tarif akan diberlakukan secara merata di seluruh wilayah Jakarta. “Seluruh wilayah DKI, tapi ini masih tahap revisi pergubnya dulu,” ujar Aji.

Moda transportasi di Jakarta sangat variatif, karena itu dia mendorong masyarakat untuk menggunakan transportasi umum. “Dalam rangka mengurangi polusi udara dan kemacetan agar masyarakat beralih ke transportasi umum kan MRT, busway banyak,” ucapnya.
Baca juga: 10 Masalah Layanan Transportasi yang Sering Diadukan Warga Jakarta Selama Pandemi COVID-19

Pihaknya telah melakukan diskusi bersama lembaga terkait untuk mengkaji regulasi kenaikan tarif parkir di Jakarta. Dishub DKI terbuka untuk saran dan kritik dari masyarakat mengenai perencanaan kebijakan tarif parkir ini. “Makanya kita lagi uji publik untuk terima saran dan masukan dari masyarakat,” kata Aji.

Menurut dia, rencana kebijakan tarif parkir merupakan upaya pemerintah mengurangi kemacetan dan mendorong masyarakat agar beralih ke angkutan umum. “Dengan tarif tinggi jadinya orang beralih ke transportasi umum. Modanya diganti dari pribadi ke angkutan umum,” ujarnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bangun BRT Metropolitan...
Bangun BRT Metropolitan Cekungan Bandung, Brantas Abipraya Dukung Transformasi Transportasi
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Rekomendasi
Syahran Buka Suara soal...
Syahran Buka Suara soal Hubungannya dengan Jule: Saya Siap dengan Konsekuensinya
Davina Karamoy Penuhi...
Davina Karamoy Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Hanania Travel
Iran Nyatakan Menang...
Iran Nyatakan Menang Perang Melawan AS dan Israel
Berita Terkini
Gandeng CEO Kreta Digital,...
Gandeng CEO Kreta Digital, Dispora Kota Batam Gelar Pelatihan Digital Marketing
Pemprov DKI Gratiskan...
Pemprov DKI Gratiskan Transportasi, Tempat Wisata, hingga Museum pada 22, 27, dan 28 Juni
Amankan 119 Orang saat...
Amankan 119 Orang saat Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, Polisi Cari Aktor Intelektual
PN Jakpus Eksekusi Lahan...
PN Jakpus Eksekusi Lahan Hotel Sultan Senilai Rp28,9 Triliun
Puluhan Siswa SMAN 48...
Puluhan Siswa SMAN 48 Ikuti Pelatihan Pemantauan Cuaca Jakarta
Hotel Sultan Tercatat...
Hotel Sultan Tercatat sebagai Barang Milik Negara, Pengelolaan Aset Ikuti PMK
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved