Masih Sosialisasi Aturan PSBB, Kasatpol PP Depok: Hari Ketiga Penindakan

Selasa, 22 Juni 2021 - 10:20 WIB
loading...
Masih Sosialisasi Aturan...
Sejumlah petugas melakukan pengawasan di KOta Depok selama PSBB dilakukan. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
DEPOK - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kota Depok, Lienda Ratna Nurdianny mengatakan, pihaknya mulai melakukan sosialisasi di pusat perbelanjaan terkait aturan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) .Sosialisasi ini dilakukan pada pusat perbelanjaan seperti mal, supermarket dan mini minimarket.

Kata Lienda, sosialisasi ini dilakukan karena terjadi perubahan waktu buka usaha yang sebelumnya dibatasi sampai pukul 21.00 WIB kini berubah menjadi pukul 29.00 WIB.

"Kita melakukan sosialisasi sejak dikeluarkannya Keputusan Wali Kota Depok," kata Lienda kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (22/6/2021). Baca juga: Kendalikan Covid-19, Pemkot Depok Kembali Keluarkan Surat Keputusan PSBB

Dia menjelaskan, dalam Surat Keputusan (SK) Walikota Depok No mor: 443/249/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tertulis bahwa pusat perbelanjaan kapasitasnyadibatasi hanya 30 persen."Hari ketiga penindakan," jelasnya.

Sebelumnya, satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Kota Depok mengambil langkah kebijakan pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Setidaknya ada 18 aturan baru untuk menekan angka pandemi Covid-19 di Kota Depok salah satunya pemberlakuan waktu usaha yang dibatasi hingga pukul 19.00 WIB.

"Keputusan itu diambil setelah terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Kota Depok, dimana penambahan kasus harian pada tanggal 20 Juni 2021 sebanyak 653 kasus, sehingga total kasus aktif saat ini berjumlah 4.241," tulis keterangan tertulis Satgas Covid-19 ditandatangani Wali Kota Depok, Mohammad Idris. Baca juga: Pelaku Usaha Tetap Buka di Atas Jam 9 Malam, Polisi Bubarkan Pengunjung Kafe di Depok

(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Panggil Kepala Satpol...
KPK Panggil Kepala Satpol PP Cilacap terkait Kasus Pemerasan Bupati Syamsul Aulia Rachman
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
Kemendagri Canangkan...
Kemendagri Canangkan Satpol PP sebagai Pelopor Gerakan Indonesia Asri
Rekomendasi
Menkomdigi Ajak Generasi...
Menkomdigi Ajak Generasi Muda Jadi Duta Internet Sehat dan Lawan Kejahatan Digital
Tren Paylater Makin...
Tren Paylater Makin Menjangkit, Literasi Keuangan Dinilai Jadi Faktor Penting
Mantan Wasit FIFA Bongkar...
Mantan Wasit FIFA Bongkar Bobrok Piala Dunia 2026: Teknologi VAR Gagal Simpulkan Offside
Berita Terkini
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Polisi Sebut Demo di...
Polisi Sebut Demo di Bundaran HI Tidak Sesuai Aturan, Begini Respons BEM UI
Ratusan Kepsek di Sulsel...
Ratusan Kepsek di Sulsel Mundur Buntut Temuan BPK Terkait Dana BOS, DPR Dorong Evaluasi
BNPB: Bencana Banjir...
BNPB: Bencana Banjir hingga Karhutla Melanda 4 Daerah
Kemenhut Bongkar Perdagangan...
Kemenhut Bongkar Perdagangan 100 Satwa Dilindungi dari Papua, 2 Oknum Aparat Ditangkap
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved