Sampaikan Surat Terbuka ke PN Jakarta Timur, Simpatisan Minta Habib Rizieq Divonis Bebas

Senin, 21 Juni 2021 - 10:41 WIB
loading...
Sampaikan Surat Terbuka...
Pendukung Habib Rizieq Shihab berencana menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (21/6/2021). Upaya ini dilakukan untuk menyampaikan surat terbuka kepada Majelis Hakim jelang sidang vonis. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pendukung Habib Rizieq Shihab berencana menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur , Senin (21/6/2021). Upaya ini dilakukan untuk menyampaikan surat terbuka kepada Majelis Hakim jelang sidang vonis atas kasus yang menjerat Habib Rizieq Shihab.

Ketua Persaudaraan Alumni 212 atau PA 212, Slamet Maarif mengatakan, isi surat terbuka itu meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas untuk tiga terdakwa kasus RS UMMI Bogor. (Baca juga; Massa Pendukung Habib Rizieq Kembali Serbu DPRD Bogor, Tuntut Bima Arya Dilengserkan )

"Utusan yang akan datang ini mewakili warga masyarakat. Lagi diatur (waktu kedatangan dan jumlah perwakilan yang datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur)," kata Maarif saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Senin (21/6/2021). (Baca juga; Singgung Replik JPU, Habib Rizieq: Saya Belum Pantas Sandang Status Imam Besar )

Maarif mengatakan, kasus yang kini menjerat Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas dan dr Andi Tatat dinilai tak wajar. Menurut dia, kasus itu sarat dengan muatan politis dan kriminalisasi ulama. "Bagi kami seseorang bila dipidana hanya menjelaskan karena kondisi kesehatan seseorang adalah sangat tidak masuk akal dan jauh dari rasa keadilan," ujarnya.

Lebih lanjut dia menambahkan, apa yang disampaikan Hanif Alatas terkait kondisi kesehatan Habib Rizieq Shihab saat menjalani perawatan di RS UMMI tidak bisa dianggap sebagai suatu kebohongan. Sebab, pembuatan video testimoni itu tidak lain untuk membungkam isu miring terkait kesehatan HRS yang dibilang kritis.

“Karena itu kami meminta kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara agar membebaskan mereka dari segala dakwaan dan tuntutan yang tidak masuk akal sehat tersebut," tuturnya. Diketahui JPU dalam kasus RS UMMI Bogor menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah terhadap Rizieq dengan hukuman enam tahun penjara.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kunjungi Markas Habib...
Kunjungi Markas Habib Rizieq, Menkop Ferry Juliantono Dorong Dibentuknya Koperasi Pesantren
Pesan Menohok Dudung...
Pesan Menohok Dudung ke Habib Rizieq: Ulama Itu Meneduhkan, Mulutnya Tak Menjelekkan
Pelaku Child Grooming...
Pelaku Child Grooming Divonis 8,5 Tahun, Puspadaya Perindo Ingatkan Modus Baru Kekerasan Seksual
Rekomendasi
Pertamina Pangkas 124...
Pertamina Pangkas 124 Anak Usaha, Ada yang di Merger hingga Likuidasi
AS Juara Piala Dunia...
AS Juara Piala Dunia 2026, Jeep Siap Bagi-bagi Mobil Wrangler
Netanyahu dan Trump...
Netanyahu dan Trump Bahas Nota Kesepahaman Mendatang dengan Iran
Berita Terkini
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Demo Rawamangun Menggugat...
Demo Rawamangun Menggugat Kelar, Aliansi UNJ Melawan Bubarkan Diri
Bukti Fundamental Solid,...
Bukti Fundamental Solid, BRI Alokasikan Rp500 Miliar Demi Buyback Saham
Infografis
Video Selamat Jalan...
Video Selamat Jalan Habib Rizieq ke Indonesia Viral di Medsos
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved