Langgar Jam Operasional di Masa Pandemi, Pinky Star Karaoke Cikarang Disegel

Sabtu, 19 Juni 2021 - 22:18 WIB
loading...
Langgar Jam Operasional...
Petugas menyengel Pinky Star Karaoke Cikarang karena diduga melanggar protokol kesehatan.Foto/SINDOnews/Abdullah M Surjaya
A A A
BEKASI - Petugas 3 pilar dari unsur Pemkab Bekasi, Kodim 0509/Kabupaten Bekasi dan Polrestro Bekasi melakukan penertiban tempat hiburan malam (THM) di kawasan Ruko Union Thamrin, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Sabtu (19/6) malam. Dalam sidak itu, Pinky Star Karaoke disegel karena diduga melanggar protokol kesehatan .

Operasi dipimpin langsung Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja bersama Kapolres Metro Bekasi, Hendra Gunawan dan Dandim 0509/Kabupaten Bekasi Letkol Kav Tri Anggoro Tofan Tri Anggoro. Pantaun di lokasi, petugas gabungan mengelilingi kawasan ruko. Mereka juga mengunjungi minimarket dan beberapa tempat makan untuk mengecek protokol kesehatan.

Bupati Bekasi, Eka Supria Atmadja mengatakan, terdapat satu tempat hiburan malam yang sering melanggar protokol kesehatan."Kami sudah sering menegur bahkan mengeluarkan surat peringatan, namun pengelola THM tak mengindahkan teguran tersebut. Karena itu kami lakukan penyegelan,” kata Eka pada Sabtu (19/6/2021).

Saat ini, kata dia, kasus temuan Covid-19 di wilayahnya sedang melonjak cukup drastis. Untuk itu, Operasi berupa sanksi penyegelan merupakan salah langkah antisipasi guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.”Jadi tempat hiburan kita batasi hingga jam 7 malam, kalau melanggar akan kami sanksi lebih berat,” ujarnya. Baca: Diduga Hendak Nobar, Warga Sawangan Dites Covid-19 dan Hasilnya 2 Reaktif

Eka menegaskan pemerintah tak henti-hentinya melakukan sosialisasi dan imbauan agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan. Dia berharap agar penyegelan satu THM tersebut, bisa dijadikan peringatan bagi pengelola THM lainnya agar menjaga dan mematuhi protokol kesehatan. THM tersebut kini dilarang beroperasi hingga 3 Juli 2021 mendatang.

Kapolrestro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan menegaskan, tempat karaoke dan bar yang disegel tersebut sudah beberapa kali mendapatkan peneguran agar menerapkan protokol Kesehatan. Namun, mereka tidak mengindahkan dan hasilnya petugas melakukan penyegelan.”Kebanyakan konsumen yang datang WNA Korea,” katanya.

Dengan disegelnya tempat tersebut, tempat hiburan ini sudah tidak diperbolehkan untuk beroperasi selama 14 hari ke depan. Selain itu, tempat hiburan lainnya juga hanya diperbolehkan buka hingga pukul 19.00 WIB.”Kalau memang ada yang nekat, maka akan kami lakukan penindakan tegas,” pungkasnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Air Bersih SPAM Jatiluhur...
Air Bersih SPAM Jatiluhur Mulai Disalurkan Tirta Bhagasasi
Perlu Solusi Jangka...
Perlu Solusi Jangka Panjang dan Kesadaran Masyarakat Atasi Banjir di Bekasi
Bupati Instruksikan...
Bupati Instruksikan BPBD dan Dinsos Segera Bantu Warga Terdampak Banjir
Terungkap! Sertifikat...
Terungkap! Sertifikat Pagar Laut di Segarajaya Bekasi Digadaikan ke Bank Swasta
Jelang Ramadan, PT TRPN...
Jelang Ramadan, PT TRPN Bagikan 400 Paket Sembako ke Warga Bekasi
Bupati Ade Kuswara Kunang...
Bupati Ade Kuswara Kunang Komitmen Bawa Bekasi Bangkit, Maju dan Sejahtera
Kasus Pagar Laut Bekasi,...
Kasus Pagar Laut Bekasi, Bareskrim Polri Periksa Kades Segarajaya
Tingkatkan Pelayanan...
Tingkatkan Pelayanan Air Bersih, Pemkab Bekasi Bangun Pipa Jaringan Distribusi
PT TRPN Targetkan Pembongkaran...
PT TRPN Targetkan Pembongkaran Pagar Laut di Tarumajaya Bekasi Selesai Dalam Sepekan
Rekomendasi
Presiden Prabowo Ingin...
Presiden Prabowo Ingin Buat Penjara Terpencil untuk Koruptor
Presiden Prabowo Atur...
Presiden Prabowo Atur Sekretaris Kabinet di Bawah Setmilpres, Letkol Teddy Tak Harus Mundur dari TNI
Realisasi Program Makan...
Realisasi Program Makan Bergizi Gratis Capai Rp710,5 Miliar, Jangkau 2 Juta Penerima
Berita Terkini
Awal Ramadan, Pos Indonesia...
Awal Ramadan, Pos Indonesia Salurkan Bansos PKH dan Program Sembako di Bogor
1 jam yang lalu
Peduli Sesama, Partai...
Peduli Sesama, Partai Perindo Sumba Barat Daya Ringankan Beban Keluarga Korban Sambaran Petir
1 jam yang lalu
3 Gerbong di Stasiun...
3 Gerbong di Stasiun Tugu Ternyata Dibakar, Motif Pelaku Terungkap
1 jam yang lalu
Persekusi di Garut Bentuk...
Persekusi di Garut Bentuk Ekspresi Keagamaan Berlebihan
1 jam yang lalu
Menteri ATR/BPN Serahkan...
Menteri ATR/BPN Serahkan 42 Sertifikat HPL Seluas 32.000 Hektare kepada KSAD
2 jam yang lalu
Kompolnas Dengar Eks...
Kompolnas Dengar Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Segera Ditetapkan sebagai Tersangka
2 jam yang lalu
Infografis
Pemain Termahal di Asia...
Pemain Termahal di Asia Tenggara 2025, Indonesia Mendominasi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved