Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama PPKM Mikro

Sabtu, 19 Juni 2021 - 10:29 WIB
loading...
Ganjil Genap di Jakarta...
Aturan pembatasan ganjil genap bagi mobil pribadi di Jakarta ditiadakan selama PPKM Mikro. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Aturan pembatasan sistem ganjil genap bagi mobil pribadi di Jakarta ditiadakan selama PPKM Mikro berlangsung. Hal itu dikutip dari akun resmi @dkijakarta, Sabtu (19/6/2021).

Mobilitas kendaraan pribadi maksimal penumpang 50% dari kapasitas 100% dari kapasitas apabila berdomisili di alamat yang sama.
Baca juga: Sidak ke Kafe dan Restoran, Anies Temukan Banyak Pelanggaran Prokes

Kendaraan umum angkutan massal taksi baik konvensional maupun online dan kendaraan rental maksimal penumpang 50%.

Ojek online dan pangkalan tetap diperbolehkan menarik penumpang 100%.
Untuk Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) afau Car Free Day/CFD yang biasa digelar tiap minggu ditiadakan.

Untuk sanksi pelanggaran protokol kesehatan jika tidak memakai masker pelanggar akan diberikan hukuman kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum dan atau denda administrasi maksimal Rp250 ribu.

Pelanggaran pelaku usaha terkait protokol kesehatan mendapatkan teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan dengan pemasangan segel di pintu masuk, denda administratif maksimal Rp50 juta, pembekuan sementara izin atau pencabutan izin.
Baca juga: Anies Minta Pemilik Usaha Pastikan Kapasitas Pengunjung Tak Lampaui 50%

Bagi warga yang melihat pelanggaran protokol kesehatan dapat melaporkan pelanggaran PPKM melalui aplikasi JAKI. Pertama buka aplikasi JAKI pilih lapor dan foto lokasi atau aktivitas pelanggaran. Pilih kategori pelanggaran, deskripsikan rincian laporan, terakhir kirim laporan.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemilik Mobil Listrik...
Pemilik Mobil Listrik Senyum Lebar: Masih Bebas Pajak dan Ganjil Genap!
Jadwal Lengkap One Way,...
Jadwal Lengkap One Way, Contra Flow, dan Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026
4 Keuntungan Punya Kendaraan...
4 Keuntungan Punya Kendaraan Listrik di Jakarta, Bebas Pajak dan Ganjil-Genap
Rekomendasi
BUMN Mulai Pangkas Anak...
BUMN Mulai Pangkas Anak Usaha, dari Pupuk Indonesia sampai PLN
Bos Raksasa Minyak Rusia:...
Bos Raksasa Minyak Rusia: AS Untung Besar di Balik Penutupan Selat Hormuz
ByteDance Respons Soal...
ByteDance Respons Soal Kehadiran Mobil Listrik TikTok
Berita Terkini
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
Pramono Yakin CFD Rasuna...
Pramono Yakin CFD Rasuna Said Jadi Ikon Baru Jakarta, Dilirik Wisatawan Mancanegara
Gempa 5,3 Magnitudo...
Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Maluku Barat Daya
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved