Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama PPKM Mikro

Sabtu, 19 Juni 2021 - 10:29 WIB
loading...
Ganjil Genap di Jakarta...
Aturan pembatasan ganjil genap bagi mobil pribadi di Jakarta ditiadakan selama PPKM Mikro. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Aturan pembatasan sistem ganjil genap bagi mobil pribadi di Jakarta ditiadakan selama PPKM Mikro berlangsung. Hal itu dikutip dari akun resmi @dkijakarta, Sabtu (19/6/2021).

Mobilitas kendaraan pribadi maksimal penumpang 50% dari kapasitas 100% dari kapasitas apabila berdomisili di alamat yang sama.
Baca juga: Sidak ke Kafe dan Restoran, Anies Temukan Banyak Pelanggaran Prokes

Kendaraan umum angkutan massal taksi baik konvensional maupun online dan kendaraan rental maksimal penumpang 50%.

Ojek online dan pangkalan tetap diperbolehkan menarik penumpang 100%.
Untuk Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) afau Car Free Day/CFD yang biasa digelar tiap minggu ditiadakan.

Untuk sanksi pelanggaran protokol kesehatan jika tidak memakai masker pelanggar akan diberikan hukuman kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum dan atau denda administrasi maksimal Rp250 ribu.

Pelanggaran pelaku usaha terkait protokol kesehatan mendapatkan teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan dengan pemasangan segel di pintu masuk, denda administratif maksimal Rp50 juta, pembekuan sementara izin atau pencabutan izin.
Baca juga: Anies Minta Pemilik Usaha Pastikan Kapasitas Pengunjung Tak Lampaui 50%

Bagi warga yang melihat pelanggaran protokol kesehatan dapat melaporkan pelanggaran PPKM melalui aplikasi JAKI. Pertama buka aplikasi JAKI pilih lapor dan foto lokasi atau aktivitas pelanggaran. Pilih kategori pelanggaran, deskripsikan rincian laporan, terakhir kirim laporan.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemilik Mobil Listrik...
Pemilik Mobil Listrik Senyum Lebar: Masih Bebas Pajak dan Ganjil Genap!
Jadwal Lengkap One Way,...
Jadwal Lengkap One Way, Contra Flow, dan Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026
4 Keuntungan Punya Kendaraan...
4 Keuntungan Punya Kendaraan Listrik di Jakarta, Bebas Pajak dan Ganjil-Genap
Rekomendasi
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Yusril Soroti Penerapan KUHAP Baru
6 Negara dengan Sistem...
6 Negara dengan Sistem Pelayanan Kesehatan Terbaik di Dunia, 3 Ada di Asia
Jalanan Memerah, 2 Juta...
Jalanan Memerah, 2 Juta Suporter Spanyol Turun ke Jalan Rayakan Gelar Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
Unusa Gandeng Gapoktan...
Unusa Gandeng Gapoktan Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Petani Tuban
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved