Sidang Lanjutan Habib Rizieq, Agenda Pembacaan Duplik Kasus RS Ummi Bogor
Kamis, 17 Juni 2021 - 06:22 WIB
loading...
PN Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan kasus tes Swab RS UMMI dengan terdakwa Habib Rizieq, Hanif Alatas dan dr Andi Tatat, Kamis (17/6/2021). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan kasus tes Swab RS UMMI dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas dan dr Andi Tatat, Kamis (17/6/2021).
Sidang kali ini digelar pada pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan duplik para terdakwa dan kuasa hukum atas replik yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Keadilan Penanganan Kasus Habib Rizieq Dipertanyakan ke Jaksa Agung
"Dimulai pukul 09.WIB agenda sidang hari ini pembacaan duplik terdakwa dan penasihat hukum atas replik yang disampaikan JPU pada sidang sebelumnya," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi, Kamis (17/6/2021).
Baca juga: Raker dengan Jaksa Agung, Politikus PKS: Kasus Habib Rizieq Tak Perlu Berlebihan
Pada sidang sebelumnya JPU telah menolak semua pledoi para terdakwa dan meminta Majelis Hakim untuk menjatuhi hukuman sebagaimana tuntutan yang telah dibacakan JPU. Terkait tuntutan itu, JPU menuntut terdakwa Habib Rizieq Syihab dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Kemudian terdakwa Hanif Alatas dan Andi Tatat keduanya dituntut 2 tahun penjara.
Baca juga: Habib Rizieq Seret Nama Ahok hingga Denny Siregar dalam Pledoi, Jaksa: Itu Enggak Nyambung
Sidang kali ini digelar pada pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan duplik para terdakwa dan kuasa hukum atas replik yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Keadilan Penanganan Kasus Habib Rizieq Dipertanyakan ke Jaksa Agung
"Dimulai pukul 09.WIB agenda sidang hari ini pembacaan duplik terdakwa dan penasihat hukum atas replik yang disampaikan JPU pada sidang sebelumnya," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi, Kamis (17/6/2021).
Baca juga: Raker dengan Jaksa Agung, Politikus PKS: Kasus Habib Rizieq Tak Perlu Berlebihan
Pada sidang sebelumnya JPU telah menolak semua pledoi para terdakwa dan meminta Majelis Hakim untuk menjatuhi hukuman sebagaimana tuntutan yang telah dibacakan JPU. Terkait tuntutan itu, JPU menuntut terdakwa Habib Rizieq Syihab dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Kemudian terdakwa Hanif Alatas dan Andi Tatat keduanya dituntut 2 tahun penjara.
Baca juga: Habib Rizieq Seret Nama Ahok hingga Denny Siregar dalam Pledoi, Jaksa: Itu Enggak Nyambung
Lihat Juga :