Sidang Lanjutan Habib Rizieq, Agenda Pembacaan Duplik Kasus RS Ummi Bogor

Kamis, 17 Juni 2021 - 06:22 WIB
loading...
Sidang Lanjutan Habib...
PN Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan kasus tes Swab RS UMMI dengan terdakwa Habib Rizieq, Hanif Alatas dan dr Andi Tatat, Kamis (17/6/2021). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan kasus tes Swab RS UMMI dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas dan dr Andi Tatat, Kamis (17/6/2021).

Sidang kali ini digelar pada pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan duplik para terdakwa dan kuasa hukum atas replik yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Keadilan Penanganan Kasus Habib Rizieq Dipertanyakan ke Jaksa Agung

"Dimulai pukul 09.WIB agenda sidang hari ini pembacaan duplik terdakwa dan penasihat hukum atas replik yang disampaikan JPU pada sidang sebelumnya," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi, Kamis (17/6/2021).

Baca juga: Raker dengan Jaksa Agung, Politikus PKS: Kasus Habib Rizieq Tak Perlu Berlebihan

Pada sidang sebelumnya JPU telah menolak semua pledoi para terdakwa dan meminta Majelis Hakim untuk menjatuhi hukuman sebagaimana tuntutan yang telah dibacakan JPU. Terkait tuntutan itu, JPU menuntut terdakwa Habib Rizieq Syihab dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Kemudian terdakwa Hanif Alatas dan Andi Tatat keduanya dituntut 2 tahun penjara.

Baca juga: Habib Rizieq Seret Nama Ahok hingga Denny Siregar dalam Pledoi, Jaksa: Itu Enggak Nyambung
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Besok, Habib Rizieq...
Besok, Habib Rizieq Dinyatakan Bebas Murni
Pakai Gamis Putih, Menantu...
Pakai Gamis Putih, Menantu Habib Rizieq Ikut Aksi 411
Detik-detik Habib Rizieq...
Detik-detik Habib Rizieq Teken Bebas Bersyarat di Kemenkumham
Rekomendasi
Didimax Rayakan Ulang...
Didimax Rayakan Ulang Tahun ke-27, Kepala Bappebti Berikan Apresiasi
ChatGPT Jadi Aplikasi...
ChatGPT Jadi Aplikasi Tercepat Mencapai 1 Miliar Pengguna di Seluruh Dunia
Kim Jong-un Janji Tingkatkan...
Kim Jong-un Janji Tingkatkan Bom Nuklir Secara Eksponensial, Sebut Musuh Korut Sangat Ganas
Berita Terkini
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
HUT ke-27 PNM, Ribuan...
HUT ke-27 PNM, Ribuan Buku Hadirkan Semangat Literasi bagi Anak-anak Pelosok
Infografis
Profil Dadan Hindayana,...
Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Disorot Karena Marak Kasus Keracunan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved