Perkara Mafia Tanah 45 Hektare, Masyarakat Minta Pembelaan Terdakwa Ditolak

Selasa, 15 Juni 2021 - 18:20 WIB
loading...
Perkara Mafia Tanah...
Kasus mafia tanah di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang sudah masuk persidangan. Masyarakat meminta penegak hukum tegas menolak pembelaan terdakwa yang diajukan tim kuasa hukum. Foto: SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG - Sidang lanjutan perkara mafia tanah seluas 45 hektare di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (14/6/2021). Masyarakat meminta aparat penegak hukum tegas menolak pembelaan terdakwa yang diajukan tim kuasa hukum.

Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum dari DM (48) dan MCP (61) membacakan pembelaan di hadapan majelis hakim. "Kemarin sidang kedua pembelaan tuduhan dari pengacaranya terdakwa Darmawan," ujar Tata Faizal, warga setempat, Selasa (15/6/2021).
Baca juga: KPK Diminta Turun Tangan Usut Dugaan Penegak Hukum Kerja Sama dengan Mafia Tanah

Pada Senin (21/6/2021) pembelaan tersebut akan dijawab oleh hakim. "Kami harap majelis hakim menolak pembelaan tersebut," ucapnya.

Senada dengan Tata, Marcel juga meminta hakim menolak nota pembelaan tersebut. "Jelas harus ditolak. Karena ini tidak bisa dibiarkan. Mafia tanah harus diberantas sesuai perintah presiden," katanya.
Baca juga: Terlibat Mafia Tanah di Cakung, 10 Pejabat BPN Dihukum

Selain itu, masyarakat juga meminta pengadilan membatalkan keputusan eksekusi lahan yang telah dibacakan sebelumnya. "Harus digagalkan karena jelas meresahkan. Apalagi sudah ketahuan kalau ini permainan mafia tanah," ujar Marcel.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Dapot Dariarma mengatakan, dua terdakwa akan dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pembuatan Surat Palsu dan Pasal 266 KUHP. “Ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ucapnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
2 Pengusaha Penyuap...
2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Keluarga Kacab Bank...
Keluarga Kacab Bank Sesalkan Oditur Tak Tuntut 3 Terdakwa dengan Pasal Pembunuhan Berencana
Rekomendasi
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
IPB University dan Pesantren...
IPB University dan Pesantren Darunnajah 14 Gelar Pelatihan Produk Unggulan Pesantren
Ini Bukti Biadabnya...
Ini Bukti Biadabnya Tentara Israel Tembak Mati Bayi Palestina di Tepi Barat
Berita Terkini
Gempa M5,4 Guncang Sangihe...
Gempa M5,4 Guncang Sangihe Sulut Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
Catat! Minggu Ini Tidak...
Catat! Minggu Ini Tidak Ada CFD di Jalan Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said
Puncak Musim Kemarau...
Puncak Musim Kemarau Agustus 2026, BMKG Ingatkan Dampak El Nino
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Infografis
5 Negara Penguasa Harta...
5 Negara Penguasa Harta Karun Logam Tanah Jarang di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved