Dugaan Korupsi Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok, Kadis Gandara Budiana Diperiksa Kejaksaan
Selasa, 15 Juni 2021 - 15:27 WIB
loading...
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok Gandara Budiana datang ke Kejari Depok, Selasa (15/6/2021). SINDOnews/R Ratna Purnama
A
A
A
DEPOK - Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok ,Gandara Budiana, memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Depok . Gandara datang seorang diri, Selasa (15/6/2021) sekitar pukul 09.00 WIB, untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi di tempatnya berdinas.
“Hari ini Kejari Depok, khususnya tim jaksa penyelidik dari seksi tindak pidana khusus melakukan pemanggilan terhadap tujuh orang yang akan diperiksa dalam tahap penyelidikan kasus dugaan tipikor di DPKP Kota Depok. Salah satunya yang ikut dipanggil adalah kepala dinas, atas nama inisial GB,” kata Kasie Intel Kejari Depok, Herlangga Wisnu Murdianto, Selasa (15/6/2021).
Pemanggilan Gandara terkait dengan laporan yang diterima pihaknya dari masyarakat beberapa waktu lalu. Terkait statusnya sendiri, kata Herlangga, Gandara masih berstatus orang yang datang untuk memberikan keterangan dan belum saksi karena masih terperiksa. Total sudah 50 orang dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Masih dalam penyeldiikan sehingga status yang orang yang akan memberikan keterangan adalah orang yang statusnya masih terperiksa. Hingga hari kemarin sesuai rekap hampir 50 orang,” imbuhnya. (Baca juga; Babak Baru Damkar Depok, Jaksa Sebut Ada Dugaan Perbuatan Melawan Hukum )
Kasus ini, sambung Herlangga, masih dalam tahap penyelidikan. Jadi tim jaksa penyelidik masih mencari dan menemukan ada atau tidaknya peristiwa pidana dalam kasus tersebut. Surat perintah yang diterbitkan oleh kepala kejari untuk penyelidikan jangka waktu 30 hari.
“Hari ini Kejari Depok, khususnya tim jaksa penyelidik dari seksi tindak pidana khusus melakukan pemanggilan terhadap tujuh orang yang akan diperiksa dalam tahap penyelidikan kasus dugaan tipikor di DPKP Kota Depok. Salah satunya yang ikut dipanggil adalah kepala dinas, atas nama inisial GB,” kata Kasie Intel Kejari Depok, Herlangga Wisnu Murdianto, Selasa (15/6/2021).
Pemanggilan Gandara terkait dengan laporan yang diterima pihaknya dari masyarakat beberapa waktu lalu. Terkait statusnya sendiri, kata Herlangga, Gandara masih berstatus orang yang datang untuk memberikan keterangan dan belum saksi karena masih terperiksa. Total sudah 50 orang dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Masih dalam penyeldiikan sehingga status yang orang yang akan memberikan keterangan adalah orang yang statusnya masih terperiksa. Hingga hari kemarin sesuai rekap hampir 50 orang,” imbuhnya. (Baca juga; Babak Baru Damkar Depok, Jaksa Sebut Ada Dugaan Perbuatan Melawan Hukum )
Kasus ini, sambung Herlangga, masih dalam tahap penyelidikan. Jadi tim jaksa penyelidik masih mencari dan menemukan ada atau tidaknya peristiwa pidana dalam kasus tersebut. Surat perintah yang diterbitkan oleh kepala kejari untuk penyelidikan jangka waktu 30 hari.
Lihat Juga :