Habib Rizieq Seret Nama Ahok hingga Denny Siregar dalam Pledoi, Jaksa: Itu Enggak Nyambung
Senin, 14 Juni 2021 - 12:50 WIB
loading...
JPU menilai pledoi yang diajukan Habib Rizieq Shihab menyeret nama Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dalam kasus swab test RS UMMI pledoi tak memiliki kaitan dengan pokok persoalan.Foto/SINDOphoto/Ilustrasi.dok
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai pledoi yang diajukan Habib Rizieq Shihab menyeret nama Basuki Tjahja Purnama alias Ahok dalam kasus swab test RS Ummi Bogor pledoi tak memiliki kaitan dengan pokok persoalan. Hal itu dikatakan JPU dalam membacaan replik di PN Jakarta Timur, Senin (14/6/2021).
JPU menilai, Habib Rizieq dalam pledoinya sangat mudah sekali menghujat dan mengaitkan orang lain dengan pembelaannya meski tak ada hubungannya. Baca: Jaksa Nilai Pledoi Habib Rizieq Berkoar-koar Tanpa Dalil Argumentasi
"Emosi tanpa kontrol dan mengaitkan orang lain dalam pembelaan yang tidak ada hubungannya sama sekali. Di antaranya perkara Ahok, juga menghubungkan dengan Abu Janda, Ade Armando, Denny Siregar, selain dari pada itu, menghubungkan dengan Diaz Hendropriyono yang kesemuanya tidak ada nyambungnya," kata Jaksa.
Jaksa mengatakan, dalam pledoinya Habib Rizieq hanya menyampaikan kekesalannya dalam pledoi dianggap kurang tepat. "Seharusnya terdakwa menguraikan kekesalannya bukan di sini tempatnya," ungkapnya.
Jaksa menilai bahwa dalam peradilan semua agama sama dimata hukum. Menurutnya, hal itu sudah digariskan sebagaimana Undang-Undang Dasar 1945. "Di dalam peradilan bukan hanya agama Islam, tapi semua agama yang telah digariskan dalam UUD 45 bahwa setiap orang harus mendapat kedudukan hukuman yang sama," tuturnya.
JPU menilai, Habib Rizieq dalam pledoinya sangat mudah sekali menghujat dan mengaitkan orang lain dengan pembelaannya meski tak ada hubungannya. Baca: Jaksa Nilai Pledoi Habib Rizieq Berkoar-koar Tanpa Dalil Argumentasi
"Emosi tanpa kontrol dan mengaitkan orang lain dalam pembelaan yang tidak ada hubungannya sama sekali. Di antaranya perkara Ahok, juga menghubungkan dengan Abu Janda, Ade Armando, Denny Siregar, selain dari pada itu, menghubungkan dengan Diaz Hendropriyono yang kesemuanya tidak ada nyambungnya," kata Jaksa.
Jaksa mengatakan, dalam pledoinya Habib Rizieq hanya menyampaikan kekesalannya dalam pledoi dianggap kurang tepat. "Seharusnya terdakwa menguraikan kekesalannya bukan di sini tempatnya," ungkapnya.
Jaksa menilai bahwa dalam peradilan semua agama sama dimata hukum. Menurutnya, hal itu sudah digariskan sebagaimana Undang-Undang Dasar 1945. "Di dalam peradilan bukan hanya agama Islam, tapi semua agama yang telah digariskan dalam UUD 45 bahwa setiap orang harus mendapat kedudukan hukuman yang sama," tuturnya.
Lihat Juga :