Hari Ini JPU Bacakan Replik Terkait Kasus RS Ummi yang Menjerat Habib Rizieq
Senin, 14 Juni 2021 - 07:08 WIB
loading...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar kembali sidang kasus perkara RS Ummi Bogor dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab pada Senin (14/6/2021).Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar kembali sidang kasus perkara RS Ummi Bogor dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab pada Senin (14/6/2021). Agenda sidang kali ini yakni, pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Agenda sidang hari ini pembacaan replik terhadap pledoi dari penuntut umum," ungkap Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi, Minggu (13/6/2021). Dalam kasus RS UMMI Bogor, terdakwa terdiri dari Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas, dan dr Andi Tatat.
Ketiga terdawa disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena diduga menyebarkan pemberitahuan bohong terkait pernyataan Habib Rizieq dalam keadaan sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 meski terkonfirmasi Covid-19 dengan alasan belum menerima hasil tes swab PCR.
Pada sidang tuntutan Kamis (3/6/2021) JPU menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah kepada Habib Rizieq dengan hukuman pidana enam tahun penjara. Baca: Nilai Tuntutan JPU Tak Terbukti, Habib Rizieq Minta Vonis Bebas dari Perkara Swab Test RS UMMI
Tuntutan itu lebih dari setengah hukuman maksimal dalam Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang disangkakan JPU, yakni vonis 10 tahun penjara.
"Agenda sidang hari ini pembacaan replik terhadap pledoi dari penuntut umum," ungkap Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi, Minggu (13/6/2021). Dalam kasus RS UMMI Bogor, terdakwa terdiri dari Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas, dan dr Andi Tatat.
Ketiga terdawa disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena diduga menyebarkan pemberitahuan bohong terkait pernyataan Habib Rizieq dalam keadaan sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 meski terkonfirmasi Covid-19 dengan alasan belum menerima hasil tes swab PCR.
Pada sidang tuntutan Kamis (3/6/2021) JPU menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah kepada Habib Rizieq dengan hukuman pidana enam tahun penjara. Baca: Nilai Tuntutan JPU Tak Terbukti, Habib Rizieq Minta Vonis Bebas dari Perkara Swab Test RS UMMI
Tuntutan itu lebih dari setengah hukuman maksimal dalam Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang disangkakan JPU, yakni vonis 10 tahun penjara.
Lihat Juga :