Anggota DPRD Bubarkan Tempat Isolasi Pemudik, Bupati Pangandaran: Laporkan Polisi

Senin, 25 Mei 2020 - 15:50 WIB
loading...
Anggota DPRD Bubarkan...
Bupati Kabupaten Pangandaran Jeje Wiradinata. Foto: SINDOnews/Syamsul Maarif
A A A
Kepala Desa Kertaharja, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Masluh mengungkapkan bahwa seorang anggota DPRD membubarkan tempat isolasi khusus pemudik di desanya. Pembubaran dilakukan pada malam takbiran Sabtu (24/05/2020) lalu.

Masluh mengaku bingung karena isolasi khusus tersebut menjadi kewenangan Gugus Tugas Penanggulangan COVID-19 di tingkat Desa. "Kami belum mengetahui alasan anggota DPRD tersebut membubarkan tempat isolasi khusus," kata Masluh.

Menurut Masluh, sebelumnya dibubarkan, ada pemudik yang meminta melakukan isolasi mandiri. Namun setelah berunding dengan gugus tugas di desa, diputuskan pemudik tersebut diisolasi di tempat yang sudah disediakan, agar tidak timbul kecemburuan dari yang lain.

(Baca: Ditegur agar Pakai Masker, Anggota Polrestabes Bandung 'Ngamuk' di Ciparay)

Atas kejadian tersebut, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengaku kecewa. Dia mengaku memang meminta gugus tugas untuk melaksanakan karantina kepada pemudik demi mengatasi penyebaran COVID-19.

”Kami tugaskan Gugus Tugas Kecamatan untuk menjemput kembali pemudik yang mestinya diisolasi khusus," tambahnya.

(Baca: Di Nusakambangan, Bahar Smith Rela Potong Rambut Panjangnya)

Jeje pun sudah perintahkan agar tindakan anggota DPRD dilaporkan ke Polisi dan dipidanakan. "Apapun alasannya tindakan seperti itu tidak boleh dilakukan oleh anggota DPRD sekalipun," tegas Jeje.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2283 seconds (0.1#10.140)