Pengusaha Kecil Desak BPOM Laporkan Penyebar Hoaks Galon Guna Ulang ke Aparat
Jum'at, 11 Juni 2021 - 17:47 WIB
loading...
A
A
A
Dia mengatakan galon guna ulang berbahan polikarbonat ini sudah digunakan sejak puluhan tahun lalu dan belum ada laporan tentang bahayanya. BPOM juga sudah melakukan uji klinis terhadap galon itu dan dinyatakan lulus uji.
“Tapi kenapa sekarang ini tiba-tiba galon berbahan BPA ini dipermasalahkan. Ini seperti ada persaingan bisnis di dalamnya. Kalau dilihat dari kacamata saya,” tukasnya. (Baca juga; Komnas Anak: Pilihlah Produk Kemasan Plastik Berizin BPOM )
Dia menandaskan seharusnya yang lebih disoroti para penyebar hoaks guna ulang itu adalah soal kualitas air minum isi ulang yang ada di depot-depot yang tidak memiliki legalitas atau layak air minum. Karena menurutnya, data dari Kemenkes menunjukkan baru 10% saja dari depot-depot air minum isi ulang yang ada di Indonesia ini yang memilik legalitas. “Ini jauh lebih penting isunya ketimbang galon guna ulang yang sudah benar-benar ada uji klinisnya dari BPOM,” tandasnya.
Sebelumnya, Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (Gapmmi) dan Asosiasi Perusahaan Air Minum dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN), juga mendukung ada sikap tegas dari pemerintah untuk melindungi industri makanan dan minuman dari serangan informasi menyesatkan tehadap galon guna ulang.
“Kami mendukung tindakan tegas dari pemerintah ini agar berita hoaks ini tidak menimbulkan keresahan masyarakat dan merusak iklim usaha yang sehat,” keterangan pimpinan Gapmmi dan Aspadin dalam rilis bersama.
“Tapi kenapa sekarang ini tiba-tiba galon berbahan BPA ini dipermasalahkan. Ini seperti ada persaingan bisnis di dalamnya. Kalau dilihat dari kacamata saya,” tukasnya. (Baca juga; Komnas Anak: Pilihlah Produk Kemasan Plastik Berizin BPOM )
Dia menandaskan seharusnya yang lebih disoroti para penyebar hoaks guna ulang itu adalah soal kualitas air minum isi ulang yang ada di depot-depot yang tidak memiliki legalitas atau layak air minum. Karena menurutnya, data dari Kemenkes menunjukkan baru 10% saja dari depot-depot air minum isi ulang yang ada di Indonesia ini yang memilik legalitas. “Ini jauh lebih penting isunya ketimbang galon guna ulang yang sudah benar-benar ada uji klinisnya dari BPOM,” tandasnya.
Sebelumnya, Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (Gapmmi) dan Asosiasi Perusahaan Air Minum dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN), juga mendukung ada sikap tegas dari pemerintah untuk melindungi industri makanan dan minuman dari serangan informasi menyesatkan tehadap galon guna ulang.
“Kami mendukung tindakan tegas dari pemerintah ini agar berita hoaks ini tidak menimbulkan keresahan masyarakat dan merusak iklim usaha yang sehat,” keterangan pimpinan Gapmmi dan Aspadin dalam rilis bersama.
(wib)
Lihat Juga :