Tes Swab RS Ummi Dianggap Kebohongan, Habib Rizieq Sindir Pembatalan Haji 2021

Kamis, 10 Juni 2021 - 15:21 WIB
loading...
Tes Swab RS Ummi Dianggap...
Habib Rizieq Shihab. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Lantaran perkaranya yakni tes swab RS Ummi Bogor dianggap kebohongan, Habib Rizieq Shihab (HRS) balik menyindir bahwa banyak pejabat di Indonesia justru yang melakukan kebohongan dengan kehebohan berskala nasional.

Hal tersebut menanggapi tuntutan Jaksa yang dinilai Rizieq membelokkan kasusnya menjadi kasus kebohongan dan keonaran dengan penambahan pasal pidana Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.
Baca juga: Bertemu Tito, Habib Rizieq Request Abu Janda, Ade Armando, Denny Siregar Diproses Hukum

"Jika kita jujur, sebenarnya selama ini di Indonesia sering terjadi kebohongan nasional yang dilakukan para pejabat tinggi yang telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan secara masif di mana-mana, tapi tak satupun dari mereka yang diseret oleh Jaksa ke Pengadilan," ujar Habib Rizieq saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).

Terbaru, kata Rizieq, kasus kebohongan dan keonaran saat ini adalah kebohongan nasional yang dilakukan Ketua DPR Puan Maharani dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau akrab disapa Gus Yaqut.
Baca juga: Di Arab Saudi, Habib Rizieq Bertemu Budi Gunawan dan Tito Karnavian, Ini Kesepakatannya

"Tentang Pembatalan Pelaksanaan Ibadah Haji Tahun 2021 dengan dalih Pemerintah Saudi tidak memberikan Indonesia kuota haji yang ternyata berita soal kuota tersebut adalah hoaks sebagaimana dijelaskan Dubes Saudi untuk RI Syeikh Isham bin Ahmad bin Abdi AtsTsaqofi pada 3 Juni 2021 dalam suratnya yang ditujukan langsung kepada Ketua DPR," ungkap Habib Rizieq.

Menurut mantan Pemimpin FPI itu, kebohongan soal kuota haji telah menimbulkan keresahan dan kegelisahan secara nasional. "Puluhan ribu jamaah haji Indonesia dirugikan dan mengganggu hubungan baik antara Indonesia dan Saudi serta mempermalukan Indonesia di dunia internasional karena sebagai negara mayoritas muslim terbesar di dunia justru membatalkan Pelaksanaan Ibadah Haji tahun 2021 secara sepihak," ujarnya.

Dia berharap jika memang ada keadilan mestinya kasus kebohongan kuota haji itu juga harus diusut tuntas. "Jika kita fair dan jujur mestinya kasus kebohongan nasional seperti inilah yang diajukan ke Pengadilan dengan tuntutan pelanggaran terhadap Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait dugaan dengan sengaja menyiarkan kebohongan untuk menimbulkan keonaran bukan kasus pelanggaran prokes RS Ummi yang murni merupakan pelanggaran administratif bukan kejahatan pidana," ungkap Rizieq.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penjualan Oleh-Oleh...
Penjualan Oleh-Oleh Haji di Tanah Abang Naik hingga 85 Persen
Kunjungi Markas Habib...
Kunjungi Markas Habib Rizieq, Menkop Ferry Juliantono Dorong Dibentuknya Koperasi Pesantren
Kloter Pertama Jemaah...
Kloter Pertama Jemaah Haji 2026 Mulai Masuk Asrama Haji Pondok Gede
Rekomendasi
AS Kembali Picu Perang...
AS Kembali Picu Perang Dagang, Kali Ini Kanada Bakal Dihantam Tarif 50%
Kilau Emas Meredup,...
Kilau Emas Meredup, Turun 9 Ribu Sentuh Level Rp2.601.000/Gram
Korban Jiwa Militer...
Korban Jiwa Militer AS Berjatuhan, Trump: Iran Akan Bayar Berkali-kali Lipat!
Berita Terkini
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
Infografis
Habib Rizieq Divonis...
Habib Rizieq Divonis Denda Rp20 Juta Kasus Kerumunan Megamendung
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved