Bertemu Tito, Habib Rizieq Request Abu Janda, Ade Armando, Denny Siregar Diproses Hukum
Kamis, 10 Juni 2021 - 14:46 WIB
loading...
Habib Rizieq Shihab. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa Habib Rizieq Shihab pernah meminta mantan Kapolri Jenderal (Purn) Tito Karnavian untuk menghukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Permadi Arya alias Abu Janda, Ade Armando, dan Denny Siregar.
Menurut Rizieq, semuanya melakukan penistaan agama. Meski Ahok telah dihukum, dia meminta Tito untuk menghukum sisanya.
Baca juga: Di Arab Saudi, Habib Rizieq Bertemu Budi Gunawan dan Tito Karnavian, Ini Kesepakatannya
Permintaan itu disampaikan Habib Rizieq saat bertemu Tito pada tahun 2018 dan 2019 di salah satu hotel bintang lima dekat Masjidil Haram Kota Makkah. Dalam dua kali pertemuan tersebut, dia siap tidak terlibat sama sekali dengan urusan politik praktis terkait Pilpres 2019 dengan beberapa syarat salah satunya menghukum para penista agama.
"Sebagaimana Ahok Si Penista Alquran diproses, maka selain Ahok seperti Abu Janda, Ade Armando, Denny Siregar, dan semua gerombolan mereka yang sering menodai agama dan menista ulama juga harus diproses hukum sesuai prinsip Equality Before The Law sebagaimana diamanatkan UUD 1945," ujar Habib Rizieq saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).
"Stop penodaan agama. Artinya siapapun yang menista/menodai agama apapun harus diproses hukum sesuai amanat UU Anti Penodaan Agama yang tertuang dalam Perpres No 1 Tahun 1965 dan KUHP Pasal 156a," tambahnya.
Baca juga: Bacakan Pledoi, Habib Rizieq Bandingkan Tuntutan Kasus Korupsi Djoko Tjandra dan Pinangki
Menurut Rizieq, semuanya melakukan penistaan agama. Meski Ahok telah dihukum, dia meminta Tito untuk menghukum sisanya.
Baca juga: Di Arab Saudi, Habib Rizieq Bertemu Budi Gunawan dan Tito Karnavian, Ini Kesepakatannya
Permintaan itu disampaikan Habib Rizieq saat bertemu Tito pada tahun 2018 dan 2019 di salah satu hotel bintang lima dekat Masjidil Haram Kota Makkah. Dalam dua kali pertemuan tersebut, dia siap tidak terlibat sama sekali dengan urusan politik praktis terkait Pilpres 2019 dengan beberapa syarat salah satunya menghukum para penista agama.
"Sebagaimana Ahok Si Penista Alquran diproses, maka selain Ahok seperti Abu Janda, Ade Armando, Denny Siregar, dan semua gerombolan mereka yang sering menodai agama dan menista ulama juga harus diproses hukum sesuai prinsip Equality Before The Law sebagaimana diamanatkan UUD 1945," ujar Habib Rizieq saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).
"Stop penodaan agama. Artinya siapapun yang menista/menodai agama apapun harus diproses hukum sesuai amanat UU Anti Penodaan Agama yang tertuang dalam Perpres No 1 Tahun 1965 dan KUHP Pasal 156a," tambahnya.
Baca juga: Bacakan Pledoi, Habib Rizieq Bandingkan Tuntutan Kasus Korupsi Djoko Tjandra dan Pinangki
Lihat Juga :