Dimulai Jam 9, Sidang Pledoi Habib Rizieq Digelar di Ruang Utama PN Jaktim
Kamis, 10 Juni 2021 - 07:41 WIB
loading...
Habib Rizieq Shihab. Foto/Dok/SINDOphoto
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pemberitahuan berita bohong tes Swab Habib Rizieq Shihab , Kamis (10/6/2021). Sidang hari ini beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) .
"Sidang pembacaan pledoi terdakwa dan penasihat hukumnya untuk perkara 223, 224 dan 235. Sidang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal kepada wartawan di Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021). Baca juga: Hari Ini, Habib Rizieq Akan Sampaikan Pledoi Kasus Swab RS UMMI
Dalam tiga berkas perkara ini, masing-masing atas terdakwa dr Andi Tatat dengan nomor perkara 223, menantu Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas nomor perkara 224 dan Habib Rizieq Shihab sendiri dengan nomor pekara 225.
![Dimulai Jam 9, Sidang Pledoi Habib Rizieq Digelar di Ruang Utama PN Jaktim]()
Mereka merupakan terdakwa dalam kasus tes Swab Habib Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu yang diduga disembunyikan dari Satgas Covid-19 Kota Bogor.
"Sidang pembacaan pledoi terdakwa dan penasihat hukumnya untuk perkara 223, 224 dan 235. Sidang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal kepada wartawan di Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021). Baca juga: Hari Ini, Habib Rizieq Akan Sampaikan Pledoi Kasus Swab RS UMMI
Dalam tiga berkas perkara ini, masing-masing atas terdakwa dr Andi Tatat dengan nomor perkara 223, menantu Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas nomor perkara 224 dan Habib Rizieq Shihab sendiri dengan nomor pekara 225.

Mereka merupakan terdakwa dalam kasus tes Swab Habib Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu yang diduga disembunyikan dari Satgas Covid-19 Kota Bogor.
Lihat Juga :