Rugikan Korban hingga Rp15,6 Miliar, Penipu Modus Investasi Bodong Ditangkap Polisi

Selasa, 08 Juni 2021 - 16:06 WIB
loading...
Rugikan Korban hingga...
Polres Jakarta Barat memperlihatkan tersangka dan barang bukti penipuan dengan modus investasi bodong yang total kerugian korban mencapai Rp15,6 miliar.Foto/MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Polrestro Jakarta Barat menangkap seorang pria berinisial HS terkait penipuan investasi bodong berkedok trading forex. Adapun para korban yang ditipu mengalami kerugian hingga Rp15,6 miliar.

"Tersangka HS melakukan atau manfaatkan trading forex dengan nama Lucky Star Group," ungkap Kapolrestro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo saat konferensi pers di kantornya, Selasa (8/6/2021). Ady menjelaskan, meski perusahaan trading forex Lucky Star Group ini terdaftar di Kementerian Hukum dan Ham (Kemnkumham), namun dalam praktiknya, ini merupakan penipuan murni karena tidak ada yang ditradingkan dalam forex itu sendiri.

"Tersangka menampung dana dari masyarakat yang tidak dilakukan trading sama sekali," ujar Ady. Baca: Gulung Sindikat Peredaran Narkoba, Polisi Sita 12 Kg Ganja di Jakarta Selatan

Dia melanjutkan, tersangka menggaet para korban dengan strategi promosi yang tidak masuk akal. Di mana, tersangka menawarkan keuntungan profit hingga 4-6% dan bonus barang-barang mewah. "Tersangka bilang perusahaannya berada di Belgia. Tapi itu tidak benar, Lucky Star terdaftar di Indonesia," tuturnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Ady menjelaskan, dana-dana yang diambil dari masyarakat sebagai modus penipuan investasi forex ini, tidak masuk ke rekening perusahaan akan tetapi masuk ke rekening atas nama pribadi tersangka.

"Dari hasil penggeledahan rumah tersangka, kita baru bisa mengidentifikasi 53 orang. Di mana dari bukti-bukti yang kita kumpulkan kerugian yang ditimbulkan Rp15,6 Miliar," ucap Adi. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa perlengkapan tersangka untuk bekerja, yakni laptop, handphone, hardisk, buku tabungan dengan tiga nomor rekening berbeda dan dokumen data peserta investasi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan degan pidana penjara maksimal empat tahun.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bagaimana Kebijakan...
Bagaimana Kebijakan Bank Sentral Berpengaruh terhadap Pasar Mata Uang?
Di Tengah Tren Trading,...
Di Tengah Tren Trading, Aplikasi Berizin dan Regulasi Kian Penting Lindungi Investor
Tantri Kotak Siap Tempuh...
Tantri Kotak Siap Tempuh Jalur Hukum Usai Ditipu Miliaran Rupiah
Rekomendasi
Perkuat Ekosistem Emas...
Perkuat Ekosistem Emas Nasional, Pegadaian Resmi Jadi Bagian Pendirian Indonesia Bullion Market Association (IBMA)
Geely Pamer Performa...
Geely Pamer Performa dan Inovasi di Sirkuit Mandalika, Begini Sensasinya
Bahlil Siap Atur Mekanisme...
Bahlil Siap Atur Mekanisme Izin Tambang Ormas Agama Pascaputusan MK
Berita Terkini
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Infografis
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved