Omma Restaurant Disegel, Begini Tanggapan Wali Kota Bekasi
Senin, 07 Juni 2021 - 12:27 WIB
loading...
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menjamin tidak ada tebang pilih dalam penindakan pelanggaran protokol kesehatan. Foto/SINDOnews
A
A
A
BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi sudah menyegel Omma Restaurant di Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, karena diduga terjadi pelanggaran protokol kesehatan. Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menjamin tidak ada tebang pilih dalam penindakan pelanggaran protokol kesehatan.
Meskipun restoran atau tempat usaha itu milik anaknya atau pejabat tinggi sekalipun. "Ya kan sudah disegel, kalau sekarang persoalannya, ternyata ada yang dilanggar silakan disesuaikan dengan ketentuan," katanya, Senin (7/6/2021). (Baca juga; Viralkan Kerumunan Kafe di Bekasi, Pegiat Medsos Ini Ngaku Dapat Ancaman )
Pria yang akrab disapa Pepen ini memastikan, terkait Omma Restaurant pihaknya sudah mengambil langkah-langkah tegas agar pemiliknya dapat mematuhi protokol kesehatan COVID-19. Tidak ada korelasi ketika restoran melanggar prokes tidak ditindak hanya karena tempat usaha tersebut milik keluarganya.
"Kalau punya anak bapak, kolerasinya ke mana. Siapapun juga kan punya hak untuk mengelola usaha dimana pun berada di republik ini," ungkapnya. Untuk itu, Rahmat sudah memerintahkan jajarannya untuk melakukan penertiban dan penyegelan tempat usaha mana pun jika melanggar prokes tanpa pandang bulu. (Baca juga; Ditemukan Kerumunan di Kafe Omma Restaurant, Penggiat Media Sosial Ini Singgung Wali Kota Bekasi )
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Abi Hurairah menegaskan, setelah mendapatkan informasi dan pengaduan masyarakat via medsos tentang pelanggaran kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan COVID-19. Pihaknya pun sudah menyegel tempat usaha tersebut. "Tindak lanjut dan petugas menyegel tempat usaha pelanggar prokes," katanya.
Meskipun restoran atau tempat usaha itu milik anaknya atau pejabat tinggi sekalipun. "Ya kan sudah disegel, kalau sekarang persoalannya, ternyata ada yang dilanggar silakan disesuaikan dengan ketentuan," katanya, Senin (7/6/2021). (Baca juga; Viralkan Kerumunan Kafe di Bekasi, Pegiat Medsos Ini Ngaku Dapat Ancaman )
Pria yang akrab disapa Pepen ini memastikan, terkait Omma Restaurant pihaknya sudah mengambil langkah-langkah tegas agar pemiliknya dapat mematuhi protokol kesehatan COVID-19. Tidak ada korelasi ketika restoran melanggar prokes tidak ditindak hanya karena tempat usaha tersebut milik keluarganya.
"Kalau punya anak bapak, kolerasinya ke mana. Siapapun juga kan punya hak untuk mengelola usaha dimana pun berada di republik ini," ungkapnya. Untuk itu, Rahmat sudah memerintahkan jajarannya untuk melakukan penertiban dan penyegelan tempat usaha mana pun jika melanggar prokes tanpa pandang bulu. (Baca juga; Ditemukan Kerumunan di Kafe Omma Restaurant, Penggiat Media Sosial Ini Singgung Wali Kota Bekasi )
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Abi Hurairah menegaskan, setelah mendapatkan informasi dan pengaduan masyarakat via medsos tentang pelanggaran kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan COVID-19. Pihaknya pun sudah menyegel tempat usaha tersebut. "Tindak lanjut dan petugas menyegel tempat usaha pelanggar prokes," katanya.
Lihat Juga :