Polisi Tilang Sejumlah Pengendara Motor Sport di Senayan
Minggu, 06 Juni 2021 - 22:58 WIB
loading...
Sejumlah pengendara motor sport ditilang polisi di Jalan Asian Afrika, Senayan, Jakarta. Foto: @TMCPoldaMetro
A
A
A
JAKARTA - Polisi melakukan tindakan tegas terhadap sejumlah pengendara motor sport di Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (6/6/2021). Sejumlah pengendara motor sport itu ditilang lantaran masih nekat menggunakan knalpot bising dan tidak menggunakan pelat nomor kendaraan.
Dalam video yang diunggah 4 jam lalu oleh akun media sosial Instagram-nya Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, mereka tampak pasrah dengan tindakan polisi itu. Bahkan, dalam rekaman itu mereka mempersilakan polisi untuk menilangnya. Baca juga: Polda Metro Kembali Gelar Razia Knalpot Bising di Sejumlah Titik di Jakarta
“Polri lakukan penindakan terhadap pemotor yang masih nekat menggunakan knalpot bising di Jl. Asia Afrika Senayan, Minggu (6/6) pagi,” tulis caption dalam video yang di-unggah @TMCPoldaMetro seperti dikutip.
Dalam keterangan itu juga menegaskan, kendaraan berotor dilarang menggunakan knalot bising yang digunakan di jalan raya. Karena, hal itu dapat mengganggu pengendara lainnya.
“Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan raya dilarang menggunakan knalpot yang dapat memekakkan telinga,” cuitnya. Baca juga: Polisi Tilang Pengendara Motor Knalpot Bising di Wilayah Gambir dan Cempaka Putih
Dalam video yang diunggah 4 jam lalu oleh akun media sosial Instagram-nya Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, mereka tampak pasrah dengan tindakan polisi itu. Bahkan, dalam rekaman itu mereka mempersilakan polisi untuk menilangnya. Baca juga: Polda Metro Kembali Gelar Razia Knalpot Bising di Sejumlah Titik di Jakarta
“Polri lakukan penindakan terhadap pemotor yang masih nekat menggunakan knalpot bising di Jl. Asia Afrika Senayan, Minggu (6/6) pagi,” tulis caption dalam video yang di-unggah @TMCPoldaMetro seperti dikutip.
Dalam keterangan itu juga menegaskan, kendaraan berotor dilarang menggunakan knalot bising yang digunakan di jalan raya. Karena, hal itu dapat mengganggu pengendara lainnya.
“Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan raya dilarang menggunakan knalpot yang dapat memekakkan telinga,” cuitnya. Baca juga: Polisi Tilang Pengendara Motor Knalpot Bising di Wilayah Gambir dan Cempaka Putih
Lihat Juga :