Catat! Balap Liar di Jalan Raya Salatiga Bisa Dipidanakan

Sabtu, 05 Juni 2021 - 15:00 WIB
loading...
Catat! Balap Liar di...
Anggota Satlantas Polres Salatiga saat memasang spanduk bertuliskan peringatan pelaku balap liar bisa dipidanakan disalah satu sudut jalan protokol. Foto/IST
A A A
SALATIGA - Kanit Laka Satlantas Polres Salatiga Ipda Meisal Prariadena menyatakan, balap liar di jalan raya melanggar Pasal 115 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Pelakunya terancam hukuman pidana satu tahun penjara atau denda paling banyak Rp3 juta.

"Pelaku balap liar di jalan raya bisa dipidanakan. Karena itu, kami imbau kepada kalangan anak-anak remaja dan lainnya untuk tidak melakukan balap liar. Balap liar bisa dipidanakan," katanya, saat dihubungi wartawan, Sabtu (5/6/2021).

Menurutnya, peraturan tersebut sudah disosialisasikan kepada masyarakat. Satlantas juga memasang sejumlah spanduk bertuliskan imbauan bahwa balap liar bisa dipidanakan dibeberapa sudut jalan protokol di Salatiga.

"Aksi balap liar sangat meresahkan. Selain membahayan diri sendiri dan pengguna jalan lain, balap liar juga mengganggu ketertiban umum. Karena itu, kami akan menindak tegas pelaku balap liar," ujarnya.

Dia mengatakan, secara prinsip pihaknya dalam melakukan penindakan hukum sesuai kewenangan kepolisian. Dan penindakan akan dilakukan tanpa pandang bulu.

"Berdasarkan laporan masyarakat, tempat yang sering digunaka untuk balap liar adalah simpang empat Kumpulrejo JLS (jalan lingkar selatan) dan Jalan Diponegoro. Kami sudah intensifkan patroli untuk mencegah balap liar," ucapnya.

Dia menyatakan, jajaran Satlantas akan terus melakukan langkah antisipasi dan penertiban balap liar. "Kami terus berupaya melakukan penertiban aksi balapan liar. Jika ada warga yang terbukti melakukan balap liar, langsung kami tindak," tandasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tak Terima Ditegur,...
Tak Terima Ditegur, Pelaku Balap Liar Robohkan Pagar Milik Ketua RT di Pasar Rebo
Brak! Bus Angkut Penumpang...
Brak! Bus Angkut Penumpang Terguling di Tol Banyumanik Semarang
Inovatif, DPRD Salatiga...
Inovatif, DPRD Salatiga Ubah Lobi Kantor Jadi Ruang Literasi Hukum
Aneh! Lansia di Lampung...
Aneh! Lansia di Lampung Tengah Pindahkan dan Jual Barang Sendiri Malah Dipidana
Cabup Bojonegoro Teguh-Cawabup...
Cabup Bojonegoro Teguh-Cawabup Farida Terancam Pidana Imbas Debat Pilkada Ricuh
Menyayat Hati! Tangis...
Menyayat Hati! Tangis Bripda Fajri Pecah saat Evakuasi Lakalantas, Korban Tewas Ternyata Ayah Kandungnya
Puncak Gernas BBI dan...
Puncak Gernas BBI dan BBWI Meriahkan HUT ke-79 Provinsi Jateng di Salatiga
Polda Jateng Bongkar...
Polda Jateng Bongkar Mafia Tanah Penilep 11 Bidang Tanah di Salatiga
Takut Dipidana, Warga...
Takut Dipidana, Warga Tapsel Serahkan Uang Sogokan Tim Bakal Calon Kepala Daerah ke Bawaslu
Rekomendasi
Riwayat Penyakit Mat...
Riwayat Penyakit Mat Solar sebelum Meninggal, Idap Stroke sejak 2017
Saudi Bantah Pasok Minyak...
Saudi Bantah Pasok Minyak untuk Jet Tempur AS yang Membombardir Houthi
30 Negara NATO Cs Akan...
30 Negara NATO Cs Akan Kerahkan Tentara ke Ukraina, Rusia Anggap Hanya Gertakan
Berita Terkini
11 RT di Jakarta dan...
11 RT di Jakarta dan 1 Ruas Jalan Terendam Banjir Pagi Ini, Ini Sebarannya
23 menit yang lalu
3 Jenazah Polisi yang...
3 Jenazah Polisi yang Tewas saat Gerebek Judi Sabung Ayam Diautopsi di RS Bhayangkara Lampung
28 menit yang lalu
Profil Irjen Pol Herry...
Profil Irjen Pol Herry Heryawan, Pati Bintang Dua Polri yang Baru Dilantik Jadi Kapolda Riau
5 jam yang lalu
Harlah PP IPNU Ke-71...
Harlah PP IPNU Ke-71 Dukung Pengembangan Generasi Muda Muslim yang Kritis dan Berwawasan Luas
9 jam yang lalu
3 Polisi Tewas Tertembak...
3 Polisi Tewas Tertembak saat Gerebek Judi Sabung Ayam di Way Kanan
9 jam yang lalu
Anggota Dewan Partai...
Anggota Dewan Partai Perindo Serap Aspirasi Warga Donggala, UMKM hingga Bantuan Sosial Jadi Sorotan
11 jam yang lalu
Infografis
Muhammadiyah Masuk 10...
Muhammadiyah Masuk 10 Organisasi Keagamaan Terkaya di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved