Catat! Balap Liar di Jalan Raya Salatiga Bisa Dipidanakan

Sabtu, 05 Juni 2021 - 15:00 WIB
loading...
Catat! Balap Liar di Jalan Raya Salatiga Bisa Dipidanakan
Anggota Satlantas Polres Salatiga saat memasang spanduk bertuliskan peringatan pelaku balap liar bisa dipidanakan disalah satu sudut jalan protokol. Foto/IST
A A A
SALATIGA - Kanit Laka Satlantas Polres Salatiga Ipda Meisal Prariadena menyatakan, balap liar di jalan raya melanggar Pasal 115 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Pelakunya terancam hukuman pidana satu tahun penjara atau denda paling banyak Rp3 juta.

"Pelaku balap liar di jalan raya bisa dipidanakan. Karena itu, kami imbau kepada kalangan anak-anak remaja dan lainnya untuk tidak melakukan balap liar. Balap liar bisa dipidanakan," katanya, saat dihubungi wartawan, Sabtu (5/6/2021).

Menurutnya, peraturan tersebut sudah disosialisasikan kepada masyarakat. Satlantas juga memasang sejumlah spanduk bertuliskan imbauan bahwa balap liar bisa dipidanakan dibeberapa sudut jalan protokol di Salatiga.

"Aksi balap liar sangat meresahkan. Selain membahayan diri sendiri dan pengguna jalan lain, balap liar juga mengganggu ketertiban umum. Karena itu, kami akan menindak tegas pelaku balap liar," ujarnya.

Dia mengatakan, secara prinsip pihaknya dalam melakukan penindakan hukum sesuai kewenangan kepolisian. Dan penindakan akan dilakukan tanpa pandang bulu.

"Berdasarkan laporan masyarakat, tempat yang sering digunaka untuk balap liar adalah simpang empat Kumpulrejo JLS (jalan lingkar selatan) dan Jalan Diponegoro. Kami sudah intensifkan patroli untuk mencegah balap liar," ucapnya.

Dia menyatakan, jajaran Satlantas akan terus melakukan langkah antisipasi dan penertiban balap liar. "Kami terus berupaya melakukan penertiban aksi balapan liar. Jika ada warga yang terbukti melakukan balap liar, langsung kami tindak," tandasnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1707 seconds (0.1#10.140)