Langgar PSBB, 25 Perusahaan Disegel dan 190 Lainnya Ditegur
Senin, 20 April 2020 - 12:01 WIB
loading...
A
A
A
"Perusahaan-perusahaan itu diberi peringatan karena tidak melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19)," ungkapnya. (Baca juga: Jokowi Minta Pelaksanaan PSBB Corona Dievaluasi Total)
Pengawasan terhadap perusahaan yang masih beroperasi pada masa PSBB di Jakarta dilakukan setiap hari oleh 58 anggota tim pengawas yang tersebar di lima wilayah.
Perusahaan yang beroperasi itu dilihat dahulu apakah yang dikecualikan atau tidak. Menurut Andri, apabila tidak dikecualikan, tim akan memberikan pemahaman dan melayangkan surat teguran. Kemudian, apabila masih nekat beroperasi, tim akan kembali melayangkan surat dan ketiga kalinya masih dihiraukan, tim akan merekomendasikan pencabutan izin ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
"Kalau masuk yang dikecualikan, berarti penerapannya protokol Covid-19. Karena kan itu boleh buka, tapi harus sesuai Pergub Nomor 33 Tahun 2020 dan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020. Harus diatur juga jadwal orang yang masuk," ujar Andri.
Pengawasan terhadap perusahaan yang masih beroperasi pada masa PSBB di Jakarta dilakukan setiap hari oleh 58 anggota tim pengawas yang tersebar di lima wilayah.
Perusahaan yang beroperasi itu dilihat dahulu apakah yang dikecualikan atau tidak. Menurut Andri, apabila tidak dikecualikan, tim akan memberikan pemahaman dan melayangkan surat teguran. Kemudian, apabila masih nekat beroperasi, tim akan kembali melayangkan surat dan ketiga kalinya masih dihiraukan, tim akan merekomendasikan pencabutan izin ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
"Kalau masuk yang dikecualikan, berarti penerapannya protokol Covid-19. Karena kan itu boleh buka, tapi harus sesuai Pergub Nomor 33 Tahun 2020 dan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020. Harus diatur juga jadwal orang yang masuk," ujar Andri.
(jon)
Lihat Juga :