Anies Baswedan Bolehkan Sekolah Tatap Muka Secara Bertahap
Jum'at, 04 Juni 2021 - 12:47 WIB
loading...
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan. Foto: @aniesbaswedan
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 1 Juni hingga 14 Juni 2021. Kegiatan sekolah tatap muka akan dilakukan secara bertahap.
Gubernur DKI JAkarta Anies Baswedan membagikan sejumlah kebijakan aktivitas selama masa PPKM di Jakarta sesuai Keputusan Gubernur Nomor 671 Tahun 2021 di akun intagramnya @aniesbaswedan, Jumat (4/6/2021).
"Kebijakan PPKM @dkijakarta. . . . Teman-teman, berikut poin penting kebijakan aktivitas selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro!"," seperti dikutip.
Untuk tempat kerja atau fasilitas umum, aktivitas perkantoran swasta, Pemerintah, BUMN ataupun BUMD tetap dibatasi maksimal 50 persen. Baca juga: Anies Minta Perusahaan Berikan Kemudahan bagi Karyawan Bersepeda
Namun, untuk kegiatan belajar mengajar, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu memperbolehkan secara daring atau tatap muka secara bertahap melalui proyek percontohan dan protokol kesehatan sangat ketat. Termasuk perguruan tinggi.
Gubernur DKI JAkarta Anies Baswedan membagikan sejumlah kebijakan aktivitas selama masa PPKM di Jakarta sesuai Keputusan Gubernur Nomor 671 Tahun 2021 di akun intagramnya @aniesbaswedan, Jumat (4/6/2021).
"Kebijakan PPKM @dkijakarta. . . . Teman-teman, berikut poin penting kebijakan aktivitas selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro!"," seperti dikutip.
Untuk tempat kerja atau fasilitas umum, aktivitas perkantoran swasta, Pemerintah, BUMN ataupun BUMD tetap dibatasi maksimal 50 persen. Baca juga: Anies Minta Perusahaan Berikan Kemudahan bagi Karyawan Bersepeda
Namun, untuk kegiatan belajar mengajar, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu memperbolehkan secara daring atau tatap muka secara bertahap melalui proyek percontohan dan protokol kesehatan sangat ketat. Termasuk perguruan tinggi.
Lihat Juga :