PPKM Diperpanjang hingga 14 Juni, DKI Ingatkan Aturannya

Jum'at, 04 Juni 2021 - 11:25 WIB
loading...
PPKM Diperpanjang hingga...
Aturan selama PPKM Mikro diperpanjang oleh Pemprov DKI Jakarta. Foto: @dkijakarta
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. Adapun kebijakan ini mulai diberlakukan sejak 1 Juni hingga 14 Juni 2021.

DKI memperpanjang PPKM Mikro ini lantasan 10 provinsi mengalami lonjakan kasus Covid-19. Baca juga: PPKM Mikro Diperpanjang hingga 14 Juni, Anies: Jangan Lengah! Prokes Harus Dipatuhi

Maka itu, Pemprov DKI Jakarta melalui akun resmi instagramnya juga kembali mengingatkan aturan-aturan yang diberlakukan. Sesuai Keputusan Gubernur Nomor 671 Tahun 2021 kebijakan aktivitas yakni:

Pada tempat kerja atau fasilitas umum: Baca juga: Ada Peningkatan Kasus Aktif, Pemprov DKI Kembali Perpanjang PPKM Mikro sampai 14 Juni 2021

1. Perkantoran swasta,Pemerintah,BUMN/BUMD, 50 % Work From Home (WFH)
2. Belajar mengajar, Daring atau tatap muka (bertahap melalui uji coba terbatas dan protokol kesehatan sangat ketat)
3. Perguruan tinggi/akademi, Daring atau tatap muka (bertahap melalui uji coba terbatas dan protokol kesehatan sangat ketat)
4. Tempat ibadah , maksimal 50%
5. Moda transportasi, pembatasan kapasitas
6. Warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima/ lapak jajanan di lokasi binaan dan lokasi sementara, maksimal dine-in sebanyak 50% dan operasi maksimal sampai pukul 21.00 WIB, boleh melakukan takeaway 24 jam
7. Tempat kebutuhan masyarakat, beroperasi 100%
8. Fasilitas pelayanan kesehatan, beroperasi 100%
9. Kegiatan di area publik yang menimbulkan kerumunan massa, berlaku maskimal 50% kapasitas dengan protokol kesehatan lebih ketat
10. kegiatan seni, sosial dan budaya yang menimbulkan kerumanan massa di ruang publik, berlaku maskimal 25% kapasitas dengan protokol kesehatan lebih ketat
11. Pusat perbelanjaan/mall, maksimal 50%
12. Konstruksi, beroperasi 100%
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
Jadi Kepala BGN, Nanik...
Jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang: Mohon Dikoreksi Kalau Kami Salah
Perpres ATS 2026 Diresmikan,...
Perpres ATS 2026 Diresmikan, Pemerintah dan Daerah Bersinergi Cegah Anak Putus Sekolah
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved