PPKM Diperpanjang hingga 14 Juni, DKI Ingatkan Aturannya

Jum'at, 04 Juni 2021 - 11:25 WIB
loading...
PPKM Diperpanjang hingga...
Aturan selama PPKM Mikro diperpanjang oleh Pemprov DKI Jakarta. Foto: @dkijakarta
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. Adapun kebijakan ini mulai diberlakukan sejak 1 Juni hingga 14 Juni 2021.

DKI memperpanjang PPKM Mikro ini lantasan 10 provinsi mengalami lonjakan kasus Covid-19. Baca juga: PPKM Mikro Diperpanjang hingga 14 Juni, Anies: Jangan Lengah! Prokes Harus Dipatuhi

Maka itu, Pemprov DKI Jakarta melalui akun resmi instagramnya juga kembali mengingatkan aturan-aturan yang diberlakukan. Sesuai Keputusan Gubernur Nomor 671 Tahun 2021 kebijakan aktivitas yakni:

Pada tempat kerja atau fasilitas umum: Baca juga: Ada Peningkatan Kasus Aktif, Pemprov DKI Kembali Perpanjang PPKM Mikro sampai 14 Juni 2021

1. Perkantoran swasta,Pemerintah,BUMN/BUMD, 50 % Work From Home (WFH)
2. Belajar mengajar, Daring atau tatap muka (bertahap melalui uji coba terbatas dan protokol kesehatan sangat ketat)
3. Perguruan tinggi/akademi, Daring atau tatap muka (bertahap melalui uji coba terbatas dan protokol kesehatan sangat ketat)
4. Tempat ibadah , maksimal 50%
5. Moda transportasi, pembatasan kapasitas
6. Warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima/ lapak jajanan di lokasi binaan dan lokasi sementara, maksimal dine-in sebanyak 50% dan operasi maksimal sampai pukul 21.00 WIB, boleh melakukan takeaway 24 jam
7. Tempat kebutuhan masyarakat, beroperasi 100%
8. Fasilitas pelayanan kesehatan, beroperasi 100%
9. Kegiatan di area publik yang menimbulkan kerumunan massa, berlaku maskimal 50% kapasitas dengan protokol kesehatan lebih ketat
10. kegiatan seni, sosial dan budaya yang menimbulkan kerumanan massa di ruang publik, berlaku maskimal 25% kapasitas dengan protokol kesehatan lebih ketat
11. Pusat perbelanjaan/mall, maksimal 50%
12. Konstruksi, beroperasi 100%
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
KJP Plus Tahap 1 2026...
KJP Plus Tahap 1 2026 Sudah Cair, Cek Rincian Dana yang Diterima Siswa
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Rekomendasi
China Perluas Pengaruh...
China Perluas Pengaruh di Kirgizstan, Warga Khawatir soal Kedaulatan
Korban Jiwa Militer...
Korban Jiwa Militer AS Berjatuhan, Trump: Iran Akan Bayar Berkali-kali Lipat!
Ini Alasan Vicky Prasetyo...
Ini Alasan Vicky Prasetyo Belum Temui Fangfang usai Melahirkan
Berita Terkini
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
Infografis
10 Figur Publik Penerima...
10 Figur Publik Penerima Beasiswa LPDP, dari Mutiara Baswedan hingga Maudy Ayunda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved