20 Pemotor Tak Bermasker Saat Malam Takbiran di Cilincing Diberi Sanksi Denda

Minggu, 24 Mei 2020 - 16:02 WIB
loading...
20 Pemotor Tak Bermasker...
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 Jakarta Utara menggelar Operasi Praja Peduli Malam Takbiran di Jalan Sungai Landak, Cilincing. Foto/SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 Jakarta Utara menggelar Operasi Praja Peduli Malam Takbiran di Jalan Sungai Landak, Cilincing. Dalam operasi tersebut sebanyak 20 pengendara melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan tidak mengenakan masker saat keluar rumah.

Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Yusuf Madjid mengatakan sepanjang malam hingga jelang dini hari itu 66 personil petugas gabungan telah menindak sebanyak 20 pemotor yang kedapatan melintas tanpa menggunakan masker. Terhadap pelanggar, dikenakan sanksi BAP dan membayar denda sebesar Rp100 ribu. (Baca juga: Jaga Takbiran dan Idul Fitri, 326 Personel Gabungan Pakai Protokol Kesehatan )

"Kami berharap masyarakat memahami upaya selama ini untuk melindung kita dari COVID 19. Mari kita bersama berdoa dan berupaya agar pandemi bisa segera berakhir," ujar Yusuf, Minggu (24/5/2020]. Kegiatan operasi ini menurut Yusuf sebagai antisipasi titik kumpul dan iring-iringan kendaraan bermotor melakukan takbir di jalanan.

Sehingga petugas juga melakukan penghalauan dan mengimbau pemotor yang diduga akan melakukan konvoi arak-arakan agar kembali ke rumah masing-masing. Total sebanyak 250 pengendara dihalau karena tidak menggunakan helm untuk kembali ke rumah.

Selain menindak pengendara motor, di kawasan jalan tersebut petugas juga menghalau sebanyak 15 pedagang yang menggelar lapaknya di badan jalan. Selain diimbau agar tidak menggelar lapak di badan jalan dan trotoar, pedagang juga diminta tetap menerapkan protokol kesehatan COVID 19 dengan mengenakan masker dan menjaga jarak. (Baca juga: Kakorlantas Pastikan Situasi Malam Takbiran di Jakarta Kondusif)

"Alhamdulillah umat muslim bisa meraih kemenangan di hari yang fitri. Tapi karena kondisinya sedang pandemi, kita berupaya aturan PSBB tetap terjaga," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Nanti Malam Takbiran,...
Nanti Malam Takbiran, Muslimah Boleh Lho Ikutan!
Ternyata Takbiran Iduladha...
Ternyata Takbiran Iduladha Ada Dua Bentuk, Umat Islam Perlu Tahu!
Prabowo Salurkan Ribuan...
Prabowo Salurkan Ribuan Sembako untuk Warga di Medan saat Malam Takbiran
Rekomendasi
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Geely EX5 Diperbarui...
Geely EX5 Diperbarui di China, Kini Lebih Bertenaga dengan Motor Belakang 329 HP
World Giving Report...
World Giving Report 2026: Donasi Global Turun, Indonesia Bertahan di Atas Rata-rata Dunia
Berita Terkini
Jelang Demo Mahasiswa...
Jelang Demo Mahasiswa BEM UI, Arus Lalu Lintas di Bundaran HI Masih Ramai Lancar
Kementerian HAM Kawal...
Kementerian HAM Kawal Penyelesaian Persoalan Tempat Ibadah Jemaat POUK Tesalonika Teluknaga
Demo Mahasiswa, Polisi...
Demo Mahasiswa, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas hingga Kerahkan Ribuan Pasukan
Dhoho International...
Dhoho International Airport Jadi Gerbang Baru Wisata Selatan Jawa Timur
Bandung Jewellery Fair...
Bandung Jewellery Fair 2026 Dorong Industri Perhiasan Nasional
3 Mantan Kapolda Jabar...
3 Mantan Kapolda Jabar yang Duduk di Kabinet Prabowo, 1 di Antaranya Wakapolri
Infografis
Daftar 26 Jalan Tol...
Daftar 26 Jalan Tol yang Diskon hingga 20% saat Nataru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved