Kejari Jakbar Belum Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana Bos dan BOP Rp7,8 Miliar

Kamis, 03 Juni 2021 - 07:20 WIB
loading...
Kejari Jakbar Belum...
Dua tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana BOS dan BOP Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp7,8 miliar berinsial W dan MF hingga kini belum ditahan Kejari Jakarta Barat.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Dua tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp7,8 miliar berinsial W dan MF hingga kini belum ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat . Ini dikarenakan masih menunggu pemeriksaan atau audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

"Fakta perkembangan penyidikan akan kami koordinasi dengan BPK bagaimana mereka sikapi, kami tidak bisa berikan statemen apakah diakomodir untuk masuk ke kerugian negara atau tidak," ungkap Kajari Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto di kantornya Rabu (2/6/2021).

Dwi menuturkan, setelah proses audit selesai dan ditemukan dugaan aliran dana terkait dua tersangka ini. Maka, pihaknya langsung melakukan proses penahanan.

"Untuk upaya paksa penahanan kami masih tinggu audit teman-teman BPK. Nanti bicara waktu yang konkret," katanya. Baca: Pemprov DKI Bakal Uji Coba Pembukaan Tempat Karaoke

Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Sekolah SMK 53 Jakarta berinisial W dan mantan Staf Sudin Pendidikan 1 Jakarta Barat berinisial MF ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Jakarta Barat atas korupsi penyalahgunaan dana BOS dan Bantuan Operasional Pendidikan BOP Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp7,8 miliar.

Mereka diduga memalsukan surat pertanggungjawaban fiktif sehingga dana BOS dan BOP tetap mengalir ke rekening sekolah. Kemudian, dana yang dikorupsi dibagikan kepada guru dan staf dengan dalih dana instensif. Selain itu juga dipakai untuk membeli vila.

Akibat perbuatannya, W dan MF bakal dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Rekomendasi
Jika Dicairkan, Aset...
Jika Dicairkan, Aset Beku Iran Jadi Oksigen Segar untuk Kebangkitan Ekonomi Iran
Perjanjian Damai Iran...
Perjanjian Damai Iran Jadi Kekalahan Paling Memalukan bagi AS, Ini 3 Alasannya
Militerisasi Jepang...
Militerisasi Jepang dan Bahaya Radiasi Radio Aktif
Berita Terkini
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Infografis
2 Alasan Buaya Hidup...
2 Alasan Buaya Hidup Berdampingan dan Tidak Mau Memakan Capybara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved