Rusak Homologasi, Anggota KSP Indosurya Ultimatum Pidanakan Provokator

Rabu, 02 Juni 2021 - 16:58 WIB
loading...
Rusak Homologasi, Anggota...
Anggota KSP Indosurya mengecam provokasi yang dilakukan pihak yang mengaku kuasa hukum anggota KSP Indosurya. Langkah tersebut merusak homologasi yang sudah ditetapkan pengadilan. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota KSP Indosurya mengecam provokasi yang dilakukan pihak yang mengaku kuasa hukum anggota KSP Indosurya. Langkah tersebut merusak homologasi yang sudah ditetapkan pengadilan sesuai kesepakatan dengan ribuan anggota.

Para anggota KSP Indosurya mengultimatum menggugat dan melaporkan pihak yang merusak homologasi. Anggota koperasi ini sebaliknya mempertanyakan niatan di balik provokasi yang dinilai justru bisa merugikan anggota.

Carolina, salah satu anggota KSP Indosurya, merasa kecewa dengan ulah pihak yang memprovokasi proses perjanjian perdamaian. Menurutnya, KSP Indosurya sudah menjalankan kewajibannya sesuai perintah pengadilan Majelis Hakim Pengadilan Niaga. Baca juga: Anggota KSP Indosurya Diminta Tidak Ganggu Homologasi

Dia menegaskan, para anggota tak akan sungkan melapor ke polisi bila gangguan ini tidak dihentikan. "Bisa saja kami laporkan ke polisi. Karena sejauh ini mereka berkomitmen, jadi apalagi yang harus dikomplain? Sebaiknya memberikan kesempatan kepada Indosurya untuk melaksanakan tugasnya. Mereka mau kan bayar cicilan ke kami," katanya kepada wartawan, Rabu (2/6/2021).

Dia justru khawatir gangguan menghambat pencicilan dana ke anggota. Kalau hal ini terjadi, pihak yang paling dirugikan sudah tentu para anggota KSP Indosurya. "Banyak yang gak merasa nyaman soal ada orang yang ganggu homogalasi ini," tambah Carolina.

Anggota KSP Indosurya lainnya, Jevelin juga khawatir gangguan ini berefek ada proses pencairan dana. Jevelin berharap tidak ada lagi provokasi. Pasalnya, gangguan terhadap proses homologasi justru menghambat proses pembayaran ke depannya.

Jevelin juga memastikan dia sudah menerima cicilan pengembalian dana sejak Januari 2021 lalu. Dia yakin KSP Indosurya berkomitmen memproses pengembalian dana sesuai putusan pengadilan.

Dirinya berharap, ada tindakan hukum bagi pihak-pihak yang memprovokasi perjanjian perdamaian antara kreditur dan debitur ini. "Lebih baik diambil tindakan hukum. Karena sejauh ini pihak Indosurya masih menjalankan apa yang menjadi kewajibannya, dengan membayar cicilan tiap bulan, walaupun nilainya belum sesuai dengan yang diharapkan para kreditor," jelasnya.

Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Suparji Ahmad menyampaikan, semua pihak tidak boleh mengganggu putusan pengadilan. Termasuk putusan homologasi dalam kasus PKPU KSP Indosurya yang pencicilan pengembalian dana sudah berjalan sesuai perintah pengadilan.

Dia mengingatkan, tindakan mobilisasi atau provokasi putusan homologasi, dikategorikan perbuatan melawan hukum. Karenanya, Suparji menganggap wajar niat anggota KSP Indosurya menggugat pengganggu proses homologasi antara KSP Indosurya dengan seluruh kreditur. "Semua pihak harus menghormati putusan pengadilan," imbuhnya.

Kuasa Hukum KSP Indosurya, Bosni Tambunan juga memastikan proses pembayaran ke anggota sudah berjalan lancar. "Sejauh ini proses pengembalian dana berjalan lancar tidak ada hambatan. Hanya ada empat orang yg membatalkan. Kita masih proses itu," katanya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Ungkap Alasan...
Prabowo Ungkap Alasan Hanya Resmikan 1.061 Kopdes: Saya Suka Angka 8
Prabowo Resmikan 1.061...
Prabowo Resmikan 1.061 Kopdes Merah Putih, Minta Pejabat yang Absen Dicatat
Kunjungi Markas Habib...
Kunjungi Markas Habib Rizieq, Menkop Ferry Juliantono Dorong Dibentuknya Koperasi Pesantren
Rekomendasi
Pembangkang China Ini...
Pembangkang China Ini Kabur ke Korea Selatan dengan Perahu Karet, Sekarang Muncul di Kanada
Hadiri Pekan Olahraga...
Hadiri Pekan Olahraga Polri dan CFD, Kapolri: Momentum Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat
Potongan Aplikator 8%...
Potongan Aplikator 8% Hanya untuk Ojol Bukan Taksi Online, Begini Kata Menhub
Berita Terkini
Cegah Stunting lewat...
Cegah Stunting lewat Program Genting, Menteri Wihaji Salurkan Bantuan RTLH di Sleman
Jelang Hari Bhayangkara...
Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Riau Tuntaskan 110 Jembatan Merah Putih Presisi
Deteksi Bibit Siklon...
Deteksi Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Imbau Masyarakat Waspada Gelombang Tinggi
Dukung Generasi Alpha...
Dukung Generasi Alpha dan Beta, S-26 Gelar Event di Surabaya dan Jakarta
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ribuan Warga Padati CFD Sudirman-Thamrin Saksikan Karnaval Budaya
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved