305 Napi Narkotika Siantar Dapat Remisi, Tak Satupun Bebas

Minggu, 24 Mei 2020 - 14:04 WIB
loading...
305 Napi Narkotika Siantar...
Kepala LP Narkotika Kelas II A Pematangsiantar di Pematang Raya, EP Prayer Manik,MH menyaksikan penandatangan fakta Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang diikut para pejabat dan pegawai.(Fot
A A A
PEMATANGSIANTAR - Dari 612 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Narkotika Kelas II A Pematangsiantar di Pematang Raya, 305 diusulkan memperoleh Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 2020, namun 307 belum memenuhi syarat.

Kepala LP Narkotika Kelas II A Pematangsiantar, EP Prayer Manik kepada Sindonews.com, Minggu (24/5/2020) mengatakan, dari 305 warga binaan yang mendapat remisi, 208 diusulkan mendapat remisi terkait PP nomor 99 Tahun 2012 dan 3 orang terkait PP nomor 28 tahun 2006, serta 98 orang pidana umum.

Dari 305 yang tersebut 6 warga binaan mendapat pengurangan hukuman 2 bulan, 224 mendapat (remisi 1 bulan), 54 orang (remisi 1 bulan 15 hari) dan 21 orang (remisi 15 hari).

"Dari 612 warga binaan di LP Narkotika Kelas II A Pematangsiantar di Pematang Raya beragama Islam, 305 diusulkan mendapat remisi khusus Idul Fitri dan 307 tidak memenuhi syarat,"ujar Manik.

Mantan KPLP LP Kelas II A Pematangsiantar dan LP Lubuk Pakam ini menambahkan dari 305 yang memperoleh remisi tidak satupun yang bebas.
(zai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3251 seconds (0.1#10.140)