305 Napi Narkotika Siantar Dapat Remisi, Tak Satupun Bebas
loading...
A
A
A
PEMATANGSIANTAR - Dari 612 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Narkotika Kelas II A Pematangsiantar di Pematang Raya, 305 diusulkan memperoleh Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 2020, namun 307 belum memenuhi syarat.
Kepala LP Narkotika Kelas II A Pematangsiantar, EP Prayer Manik kepada Sindonews.com, Minggu (24/5/2020) mengatakan, dari 305 warga binaan yang mendapat remisi, 208 diusulkan mendapat remisi terkait PP nomor 99 Tahun 2012 dan 3 orang terkait PP nomor 28 tahun 2006, serta 98 orang pidana umum.
Dari 305 yang tersebut 6 warga binaan mendapat pengurangan hukuman 2 bulan, 224 mendapat (remisi 1 bulan), 54 orang (remisi 1 bulan 15 hari) dan 21 orang (remisi 15 hari).
"Dari 612 warga binaan di LP Narkotika Kelas II A Pematangsiantar di Pematang Raya beragama Islam, 305 diusulkan mendapat remisi khusus Idul Fitri dan 307 tidak memenuhi syarat,"ujar Manik.
Mantan KPLP LP Kelas II A Pematangsiantar dan LP Lubuk Pakam ini menambahkan dari 305 yang memperoleh remisi tidak satupun yang bebas.
Kepala LP Narkotika Kelas II A Pematangsiantar, EP Prayer Manik kepada Sindonews.com, Minggu (24/5/2020) mengatakan, dari 305 warga binaan yang mendapat remisi, 208 diusulkan mendapat remisi terkait PP nomor 99 Tahun 2012 dan 3 orang terkait PP nomor 28 tahun 2006, serta 98 orang pidana umum.
Dari 305 yang tersebut 6 warga binaan mendapat pengurangan hukuman 2 bulan, 224 mendapat (remisi 1 bulan), 54 orang (remisi 1 bulan 15 hari) dan 21 orang (remisi 15 hari).
"Dari 612 warga binaan di LP Narkotika Kelas II A Pematangsiantar di Pematang Raya beragama Islam, 305 diusulkan mendapat remisi khusus Idul Fitri dan 307 tidak memenuhi syarat,"ujar Manik.
Mantan KPLP LP Kelas II A Pematangsiantar dan LP Lubuk Pakam ini menambahkan dari 305 yang memperoleh remisi tidak satupun yang bebas.
(zai)