Polisi Ringkus ABG Pencuri Kotak Amal di Warteg Pademangan
Selasa, 01 Juni 2021 - 12:13 WIB
loading...
Unit Reskrim Polsek Pademangan meringkus pelaku pencurian kotak amal dari rumah makan (Warteg) di Jalan Waspada Raya No 3, RT 7/RW 10, Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Pademangan meringkus pelaku pencurian kotak amal dari rumah makan (Warteg) di Jalan Waspada Raya No 3, RT 7/RW 10, Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara .
Kapolsek Pademangan AKP Panji Ali Candra mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Rabu (27/5/2021). Aksi pelaku berinisial RSS (15) yang masih ABG ini mengambil kotak amal dari dalam warteg sekitar pukul 04.30 WIB dan viral di media sosial.
"Pelaku mengambil kotak amal milik Yayasan Rumah Yatim yang dititip dan ditaruh di atas etalase makanan Warteg Kharisma Bahari," kata Panji, saat di konfirmasi Selasa (1/6/2021). (Baca juga; Pria Nekat Lompat dari Lantai 5 Apartemen Kalibata City, Ini Penyebabnya )
Panji menjelaskan, setelah mendapatkan laporan dengan bukti rekaman CCTV, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Tidak butuh waktu lama, polisi meringkus pelaku tidak jauh dari lokasi. (Baca juga; Aksi Pencurian Mesin Kapal di Tanjung Priok Terekam CCTV )
"Saat lakukan penyelidikan dan pengejaran, Tim Opsnal menemui pelaku seorang diri di depan RM. Sederhana, Jalan Gunung Sahari Raya. Tersangka mengambil Rp45.000 dengan pecahan Rp2.000-an dan atas perbuatannya tersangka RSS dijerat Pasal 362 KUHPidana," Sambungnya.
Kapolsek Pademangan AKP Panji Ali Candra mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Rabu (27/5/2021). Aksi pelaku berinisial RSS (15) yang masih ABG ini mengambil kotak amal dari dalam warteg sekitar pukul 04.30 WIB dan viral di media sosial.
"Pelaku mengambil kotak amal milik Yayasan Rumah Yatim yang dititip dan ditaruh di atas etalase makanan Warteg Kharisma Bahari," kata Panji, saat di konfirmasi Selasa (1/6/2021). (Baca juga; Pria Nekat Lompat dari Lantai 5 Apartemen Kalibata City, Ini Penyebabnya )
Panji menjelaskan, setelah mendapatkan laporan dengan bukti rekaman CCTV, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Tidak butuh waktu lama, polisi meringkus pelaku tidak jauh dari lokasi. (Baca juga; Aksi Pencurian Mesin Kapal di Tanjung Priok Terekam CCTV )
"Saat lakukan penyelidikan dan pengejaran, Tim Opsnal menemui pelaku seorang diri di depan RM. Sederhana, Jalan Gunung Sahari Raya. Tersangka mengambil Rp45.000 dengan pecahan Rp2.000-an dan atas perbuatannya tersangka RSS dijerat Pasal 362 KUHPidana," Sambungnya.
Lihat Juga :