Hakim PN Jaksel Tolak Bukti dan Eksepsi Sofyan Djalil

Jum'at, 28 Mei 2021 - 23:42 WIB
loading...
Hakim PN Jaksel Tolak...
Foto/Ilustrasi/iNews
A A A
JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Siti Hamidah menolak semua bukti dan eksepsi dalam kasus gugatan perkara permohonan pembatalan sertifikat nomor 1152 atas nama Soeprapti. Bukti dan eksepsi itu diajukan oleh Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil.

Menanggapi sikap hakim itu, kuasa hukum penggugat Haryanti Sutanto, JJ Amstrong Sembiring mengatakan, penolakan dari majelis hakim ini membuktikan jika Sofyan Djalin telah dipermalukan oleh kinerja anak buahnya yakni Dirjen Dirjen Penyelesaian Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah RB, Agus Widjayanto.

"Semua bukti ditolak hakim. Dari bukti awal, eksepsi, dan eksepsi kompetensi absolut ditolak hakim," kata Amstrong dala keterangannya, Jumat (28/5/2021). Baca juga: BPN Sebut Ada Pihak Keberatan Proses Penerbitan Sertifikat Tanah Masjid Agung

Menurut Amstrong, putusan hakim tepat karena tergugat semena-mena dan sangat tidak profesional dalam mengeluarkan dan menandatangani surat tanggapan tanpa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Amstrong menambahkan, pihak tergugat mengeluarkan surat tanggapan agar gugatannya itu diarahkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Para tergugat ini seenaknya saja, masa mengeluarkan surat tanggapan harus suruh diuji di PTUN, mana bisa. Surat tanggapan itu tidak bersifat konkret, tidak bersifat individual, dan tidak sifat final," kata mantan capim KPK ini.

"Berbeda dengan Surat Keputusan, yang bersifat konkret, individual dan final. Masa harus diajari," sambungnya. Baca juga: Kantor Notaris di Yogyakarta Dibobol, 10 Sertifikat Tanah dalam Brankas Digondol
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TAUD: Putusan Praperadilan...
TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim Putuskan Polda Metro Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
Pengadilan Negeri Jaksel...
Pengadilan Negeri Jaksel Kabulkan Sebagian Praperadilan Andrie Yunus
Rekomendasi
Dadan Hindayana Tersangka...
Dadan Hindayana Tersangka Dugaan Korupsi MBG, PDIP Minta Pengawasan Diperketat
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Menteri Imipas Dukung Proses Penegakan Hukum
Tersangka Korupsi, Silmy...
Tersangka Korupsi, Silmy Karim dan Pejabat Imigrasi Dinonaktifkan dari Jabatan
Berita Terkini
PSN Papua Tetap Perhatikan...
PSN Papua Tetap Perhatikan Kelestarian Lingkungan dan Serap Ribuan Tenaga Kerja OAP
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved