Hakim PN Jaksel Tolak Bukti dan Eksepsi Sofyan Djalil
Jum'at, 28 Mei 2021 - 23:42 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/iNews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Siti Hamidah menolak semua bukti dan eksepsi dalam kasus gugatan perkara permohonan pembatalan sertifikat nomor 1152 atas nama Soeprapti. Bukti dan eksepsi itu diajukan oleh Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil.
Menanggapi sikap hakim itu, kuasa hukum penggugat Haryanti Sutanto, JJ Amstrong Sembiring mengatakan, penolakan dari majelis hakim ini membuktikan jika Sofyan Djalin telah dipermalukan oleh kinerja anak buahnya yakni Dirjen Dirjen Penyelesaian Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah RB, Agus Widjayanto.
"Semua bukti ditolak hakim. Dari bukti awal, eksepsi, dan eksepsi kompetensi absolut ditolak hakim," kata Amstrong dala keterangannya, Jumat (28/5/2021). Baca juga: BPN Sebut Ada Pihak Keberatan Proses Penerbitan Sertifikat Tanah Masjid Agung
Menurut Amstrong, putusan hakim tepat karena tergugat semena-mena dan sangat tidak profesional dalam mengeluarkan dan menandatangani surat tanggapan tanpa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Amstrong menambahkan, pihak tergugat mengeluarkan surat tanggapan agar gugatannya itu diarahkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Para tergugat ini seenaknya saja, masa mengeluarkan surat tanggapan harus suruh diuji di PTUN, mana bisa. Surat tanggapan itu tidak bersifat konkret, tidak bersifat individual, dan tidak sifat final," kata mantan capim KPK ini.
"Berbeda dengan Surat Keputusan, yang bersifat konkret, individual dan final. Masa harus diajari," sambungnya. Baca juga: Kantor Notaris di Yogyakarta Dibobol, 10 Sertifikat Tanah dalam Brankas Digondol
Menanggapi sikap hakim itu, kuasa hukum penggugat Haryanti Sutanto, JJ Amstrong Sembiring mengatakan, penolakan dari majelis hakim ini membuktikan jika Sofyan Djalin telah dipermalukan oleh kinerja anak buahnya yakni Dirjen Dirjen Penyelesaian Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah RB, Agus Widjayanto.
"Semua bukti ditolak hakim. Dari bukti awal, eksepsi, dan eksepsi kompetensi absolut ditolak hakim," kata Amstrong dala keterangannya, Jumat (28/5/2021). Baca juga: BPN Sebut Ada Pihak Keberatan Proses Penerbitan Sertifikat Tanah Masjid Agung
Menurut Amstrong, putusan hakim tepat karena tergugat semena-mena dan sangat tidak profesional dalam mengeluarkan dan menandatangani surat tanggapan tanpa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Amstrong menambahkan, pihak tergugat mengeluarkan surat tanggapan agar gugatannya itu diarahkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Para tergugat ini seenaknya saja, masa mengeluarkan surat tanggapan harus suruh diuji di PTUN, mana bisa. Surat tanggapan itu tidak bersifat konkret, tidak bersifat individual, dan tidak sifat final," kata mantan capim KPK ini.
"Berbeda dengan Surat Keputusan, yang bersifat konkret, individual dan final. Masa harus diajari," sambungnya. Baca juga: Kantor Notaris di Yogyakarta Dibobol, 10 Sertifikat Tanah dalam Brankas Digondol
Lihat Juga :