Usai Divonis 2 Kasus, Habib Rizieq Bersiap Hadapi Tuntutan Jaksa di Kasus RS Ummi Bogor

Jum'at, 28 Mei 2021 - 16:40 WIB
loading...
Usai Divonis 2 Kasus,...
Habib Rizieq Shihab harus bersiap menghadapi tuntuan JPU terkait perkara RS Ummi Bogor.Foto/Tangkapan Layar/Istimewa
A A A
JAKARTA - Usai sidang vonis kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung, Habib Rizieq Shihab kembali harus bersiap menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus RS Ummi Bogor . Rencananya pembacaan tuntutan akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 3 Juni 2021 mendatang.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, agenda sidang lanjutan perkara RS Ummi Bogor masuk pada pembacaan tuntutan dari JPU. "Pembacaan tuntutan dari Penuntut Umum untuk perkara Nomor 223, 224, dan 225," kata Alex saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Jumat (28/5/2021).

Berkas perkara Nomor 223 untuk terdakwa dr Andi Tatat, perkara Nomor 224 untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang merupakan menantu Habib Rizieq Shihab. Sedangkan perkara Nomor 225 untuk terdakwa Habib Rizieq Shihab. Baca: BREAKING NEWS: Habib Rizieq Divonis Denda Rp20 Juta Kasus Kerumunan Megamendung

Sebelumnya pada sidang kemarin, ketiga terdakwa telah memberikan kesaksian dihadapan Majelis Hakim. Mereka disangkakan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana tentang Pemberitahuan Bohong Menyebabkan Keonaran.

Ketiganya dianggap berbohong mana kala membuat video testimoni terkait kesehatan HRS saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu. Menantu HRS, Hanif Alatas yang membuat video itu bersaksi di depan Majelis Hakim bahwa apa yang dibuatnya itu ditujukan untuk menjawab kabar miring atau hoaks yang menyebutkan HRS dalam kondisi kritis.

"Hoaksnya enggak main-main Majelis Hakim yang mulia, hoaksnya bukan sekedar kalau orang kena Covid-19 di musim pandemi. Ini hoaks kritis, kritis, kena azab, parah, dan lain sebagainya," ujar Hanif dalam persidangan kemarin.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kunjungi Markas Habib...
Kunjungi Markas Habib Rizieq, Menkop Ferry Juliantono Dorong Dibentuknya Koperasi Pesantren
Pesan Menohok Dudung...
Pesan Menohok Dudung ke Habib Rizieq: Ulama Itu Meneduhkan, Mulutnya Tak Menjelekkan
Pelaku Child Grooming...
Pelaku Child Grooming Divonis 8,5 Tahun, Puspadaya Perindo Ingatkan Modus Baru Kekerasan Seksual
Rekomendasi
Nama Raffi Ahmad Terseret...
Nama Raffi Ahmad Terseret Isu Suap Bea Cukai, Hotman Paris: Bawa Buktimu!
Anggaran Sekolah Rakyat...
Anggaran Sekolah Rakyat di Jember Tembus Rp221 Miliar, Punya Lapangan Bola Standar FIFA
Barang Bukti OTT Bupati...
Barang Bukti OTT Bupati Muara Enim, Uang Tunai hingga Rekening Senilai Rp2 M
Berita Terkini
Haji Ghoni Kembali Dipercaya...
Haji Ghoni Kembali Dipercaya Pimpin Forkabi
Dudung Sidak Pasar Induk...
Dudung Sidak Pasar Induk Kramat Jati, Ini Hasilnya
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
Gunung Merapi Luncurkan...
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2.000 Meter
Gempa M7,8 Filipina...
Gempa M7,8 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, Alarm Zona Megathrust yang Terlupakan
Infografis
Waspada, Kasus COVID-19...
Waspada, Kasus COVID-19 Meningkat 2 Kali Lipat di Singapura
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved