Usai Divonis 2 Kasus, Habib Rizieq Bersiap Hadapi Tuntutan Jaksa di Kasus RS Ummi Bogor

Jum'at, 28 Mei 2021 - 16:40 WIB
loading...
Usai Divonis 2 Kasus,...
Habib Rizieq Shihab harus bersiap menghadapi tuntuan JPU terkait perkara RS Ummi Bogor.Foto/Tangkapan Layar/Istimewa
A A A
JAKARTA - Usai sidang vonis kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung, Habib Rizieq Shihab kembali harus bersiap menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus RS Ummi Bogor . Rencananya pembacaan tuntutan akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 3 Juni 2021 mendatang.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, agenda sidang lanjutan perkara RS Ummi Bogor masuk pada pembacaan tuntutan dari JPU. "Pembacaan tuntutan dari Penuntut Umum untuk perkara Nomor 223, 224, dan 225," kata Alex saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Jumat (28/5/2021).

Berkas perkara Nomor 223 untuk terdakwa dr Andi Tatat, perkara Nomor 224 untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang merupakan menantu Habib Rizieq Shihab. Sedangkan perkara Nomor 225 untuk terdakwa Habib Rizieq Shihab. Baca: BREAKING NEWS: Habib Rizieq Divonis Denda Rp20 Juta Kasus Kerumunan Megamendung

Sebelumnya pada sidang kemarin, ketiga terdakwa telah memberikan kesaksian dihadapan Majelis Hakim. Mereka disangkakan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana tentang Pemberitahuan Bohong Menyebabkan Keonaran.

Ketiganya dianggap berbohong mana kala membuat video testimoni terkait kesehatan HRS saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu. Menantu HRS, Hanif Alatas yang membuat video itu bersaksi di depan Majelis Hakim bahwa apa yang dibuatnya itu ditujukan untuk menjawab kabar miring atau hoaks yang menyebutkan HRS dalam kondisi kritis.

"Hoaksnya enggak main-main Majelis Hakim yang mulia, hoaksnya bukan sekedar kalau orang kena Covid-19 di musim pandemi. Ini hoaks kritis, kritis, kena azab, parah, dan lain sebagainya," ujar Hanif dalam persidangan kemarin.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tok! PN Jaktim Terima...
Tok! PN Jaktim Terima Eksepsi Dokter Tifa, Persidangan Pembuktian Tak Dilanjut
Dokter Tifa Siap Hadapi...
Dokter Tifa Siap Hadapi Putusan Sela: Kalau Ditolak, Kami Maju Terus Ungkap Kebenaran
Dokter Tifa Siap Terima...
Dokter Tifa Siap Terima Apa Pun Putusan Sela Hari Ini
Rekomendasi
Lisa BLACKPINK Raup...
Lisa BLACKPINK Raup Nilai Komersial Rp198 Miliar usai Tampil di Piala Dunia 2026
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima, Hakim Nyatakan Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Rugi hingga Rp3 Miliar,...
Rugi hingga Rp3 Miliar, Amanda Manopo Tak Sabar Penjarakan Oknum Manajemen
Berita Terkini
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
Infografis
Habib Rizieq Divonis...
Habib Rizieq Divonis Denda Rp20 Juta Kasus Kerumunan Megamendung
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved