Usai Divonis 2 Kasus, Habib Rizieq Bersiap Hadapi Tuntutan Jaksa di Kasus RS Ummi Bogor

Jum'at, 28 Mei 2021 - 16:40 WIB
loading...
Usai Divonis 2 Kasus,...
Habib Rizieq Shihab harus bersiap menghadapi tuntuan JPU terkait perkara RS Ummi Bogor.Foto/Tangkapan Layar/Istimewa
A A A
JAKARTA - Usai sidang vonis kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung, Habib Rizieq Shihab kembali harus bersiap menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus RS Ummi Bogor . Rencananya pembacaan tuntutan akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 3 Juni 2021 mendatang.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, agenda sidang lanjutan perkara RS Ummi Bogor masuk pada pembacaan tuntutan dari JPU. "Pembacaan tuntutan dari Penuntut Umum untuk perkara Nomor 223, 224, dan 225," kata Alex saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Jumat (28/5/2021).

Berkas perkara Nomor 223 untuk terdakwa dr Andi Tatat, perkara Nomor 224 untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang merupakan menantu Habib Rizieq Shihab. Sedangkan perkara Nomor 225 untuk terdakwa Habib Rizieq Shihab. Baca: BREAKING NEWS: Habib Rizieq Divonis Denda Rp20 Juta Kasus Kerumunan Megamendung

Sebelumnya pada sidang kemarin, ketiga terdakwa telah memberikan kesaksian dihadapan Majelis Hakim. Mereka disangkakan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana tentang Pemberitahuan Bohong Menyebabkan Keonaran.

Ketiganya dianggap berbohong mana kala membuat video testimoni terkait kesehatan HRS saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu. Menantu HRS, Hanif Alatas yang membuat video itu bersaksi di depan Majelis Hakim bahwa apa yang dibuatnya itu ditujukan untuk menjawab kabar miring atau hoaks yang menyebutkan HRS dalam kondisi kritis.

"Hoaksnya enggak main-main Majelis Hakim yang mulia, hoaksnya bukan sekedar kalau orang kena Covid-19 di musim pandemi. Ini hoaks kritis, kritis, kena azab, parah, dan lain sebagainya," ujar Hanif dalam persidangan kemarin.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Refly Harun Desak PN...
Refly Harun Desak PN Jakarta Timur Bolehkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Kami Sudah Siapkan Bukti-bukti Kuat di Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Rekomendasi
Investasi Hijau, Pertamina...
Investasi Hijau, Pertamina Port & Logistics Tanam 600 Mangrove di Balikpapan
Para Pemimpin Yahudi...
Para Pemimpin Yahudi Ultra-Ortodoks Sebut Tentara Guru Dosa-dosa Terberat dan Israel Najis
Belanja Puas, Dompet...
Belanja Puas, Dompet Aman dengan Promo Spesial Blibli BRIDAY
Berita Terkini
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Besok Upacara Peringatan...
Besok Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Gunung Dukono Maluku...
Gunung Dukono Maluku Utara Erupsi, PVMBG Imbau Masyarakat Waspada
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
Infografis
Habib Rizieq Shihab...
Habib Rizieq Shihab dan Dirut RS Ummi Bogor Jadi Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved