Habib Rizieq Perlu Satu Minggu untuk Putuskan Banding atau Tidak

Jum'at, 28 Mei 2021 - 07:11 WIB
loading...
Habib Rizieq Perlu Satu...
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar menyebutkan, hingga saat ini masih belum memutuskan langkah hukum apa yang akan diambil setelah vonis majelis hakim dijatuhkan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar menyebutkan, hingga saat ini masih belum memutuskan langkah hukum apa yang akan diambil setelah vonis majelis hakim dijatuhkan. Aziz mengaku masih ada waktu satu minggu untuk mengajukan banding atau tidak.

"Bahwa HRS dan penasihat hukum masih dalam posisi mempertimbangkan banding atau tidak dalam satu pekan ini," kata Aziz dalam keterangan tertulis, Jumat (28/5/2021). (Baca juga; Habib Rizieq Divonis 8 Bulan Penjara, Timbulkan Disparitas Hukum )

Dia meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan penggalangan dana. Dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Megamendung pihak keluarga sendiri yang akan membayar putusan yang telah berkekuatan hukum tersebut. (Baca juga; Kuasa Hukum: Hakim Sebut Habib Rizieq Tidak Terbukti Lakukan Kejahatan )

"Dalam putusan kasus Megamendung yang dijatuhkan pidana Rp20 juta sudah inkracht dan HRS akan menjalankan putusan tersebut. Maka hal tersebut sudah ditangani dengan baik sehingga tidak perlu dikhawatirkan lagi," pungkasnya.

Habib Rizieq dkk divonis 8 bulan penjara karena dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran terkait kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi COVID-19 terkait acara Maulid Nabi Muhammad SAW-pernikahan putrinya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana," ujar hakim ketua Suparman Nyompa, saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Habib Rizieq dkk dinyatakan bersalah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut merupakan dakwaan alternatif ketiga.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Banding Vonis Chromebook,...
Banding Vonis Chromebook, Status Penahanan Ibam Kini di Tangan Pengadilan Tinggi
Soal Putusan Gugatan...
Soal Putusan Gugatan CMNP, MNC: Ini Belum Final, Belum Berkekuatan Hukum Tetap!
Simak! Ini Deretan Kejanggalan...
Simak! Ini Deretan Kejanggalan Putusan Gugatan CMNP yang Bikin MNC Banding
Rekomendasi
Momen Terakhir Wanita...
Momen Terakhir Wanita Tewas dalam Bungee Jumping 39 Meter: 'Bernapas Terengah-engah'
Miris, Lagu Kebangsaan...
Miris, Lagu Kebangsaan Iran Dicemooh di Piala Dunia 2026
Siapa Pihak yang Berpotensi...
Siapa Pihak yang Berpotensi Menggagalkan Kesepakatan Perdamaian Iran dan AS?
Berita Terkini
BMKG Pantau Potensi...
BMKG Pantau Potensi Likuefaksi usai Gempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Gempa M6,7 di Palu Sulteng...
Gempa M6,7 di Palu Sulteng Akibat Aktivitas Sesar Sausu, bukan Palu-Koro yang Legendaris
Beri Layanan Kesehatan...
Beri Layanan Kesehatan Korban Banjir Aceh, USK Inisiasi Program Pengabdian Masyarakat
Kisah Mas Rushh Bangun...
Kisah Mas Rushh Bangun Personal Branding lewat Konten Keluarga
Sejumlah Bangunan Rusak...
Sejumlah Bangunan Rusak Akibat Gempa M 6,7 Palu
BMKG: 9 Gempa Susulan...
BMKG: 9 Gempa Susulan Terjadi Pascagempa M6,7 di Palu
Infografis
Prabowo: Yang Tidak...
Prabowo: Yang Tidak Mau Bekerja untuk Rakyat, Saya akan Singkirkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved