Habib Rizieq Perlu Satu Minggu untuk Putuskan Banding atau Tidak

Jum'at, 28 Mei 2021 - 07:11 WIB
loading...
Habib Rizieq Perlu Satu...
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar menyebutkan, hingga saat ini masih belum memutuskan langkah hukum apa yang akan diambil setelah vonis majelis hakim dijatuhkan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar menyebutkan, hingga saat ini masih belum memutuskan langkah hukum apa yang akan diambil setelah vonis majelis hakim dijatuhkan. Aziz mengaku masih ada waktu satu minggu untuk mengajukan banding atau tidak.

"Bahwa HRS dan penasihat hukum masih dalam posisi mempertimbangkan banding atau tidak dalam satu pekan ini," kata Aziz dalam keterangan tertulis, Jumat (28/5/2021). (Baca juga; Habib Rizieq Divonis 8 Bulan Penjara, Timbulkan Disparitas Hukum )

Dia meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan penggalangan dana. Dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Megamendung pihak keluarga sendiri yang akan membayar putusan yang telah berkekuatan hukum tersebut. (Baca juga; Kuasa Hukum: Hakim Sebut Habib Rizieq Tidak Terbukti Lakukan Kejahatan )

"Dalam putusan kasus Megamendung yang dijatuhkan pidana Rp20 juta sudah inkracht dan HRS akan menjalankan putusan tersebut. Maka hal tersebut sudah ditangani dengan baik sehingga tidak perlu dikhawatirkan lagi," pungkasnya.

Habib Rizieq dkk divonis 8 bulan penjara karena dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran terkait kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi COVID-19 terkait acara Maulid Nabi Muhammad SAW-pernikahan putrinya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana," ujar hakim ketua Suparman Nyompa, saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Habib Rizieq dkk dinyatakan bersalah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut merupakan dakwaan alternatif ketiga.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Ajukan Banding...
Kejagung Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim
Divonis 10 Tahun Penjara,...
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Ajukan Banding
Banding Vonis Chromebook,...
Banding Vonis Chromebook, Status Penahanan Ibam Kini di Tangan Pengadilan Tinggi
Rekomendasi
DNIKS dan Diplomasi...
DNIKS dan Diplomasi Kesejahteraan Sosial Indonesia
Saat Infrastruktur,...
Saat Infrastruktur, Fasilitas, dan Komunitas Tumbuh Bersama dalam Satu Kawasan
Yusril Sebut KPK Bisa...
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah
Berita Terkini
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
Unusa Gandeng Gapoktan...
Unusa Gandeng Gapoktan Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Petani Tuban
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
Polisi Tembak Pelaku...
Polisi Tembak Pelaku Curanmor yang Melawan, Sahroni: Sudah Tepat dan Terukur!
Infografis
Mana yang Terbaik untuk...
Mana yang Terbaik untuk Buka Puasa? Kurma Basah atau Kurma Kering
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved