Ini Pertimbangan Hakim Soal Habib Rizieq Divonis Pidana Denda Rp20 Juta

Kamis, 27 Mei 2021 - 16:23 WIB
loading...
Ini Pertimbangan Hakim...
Habib Rizieq Shihab. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Terdakwa Habib Rizieq Shihab divonis pidana denda Rp20 juta oleh hakim dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Kabupaten Bogor. Dalam memutus perkara itu, hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.

Dalam pertimbangan hakim yang memberatkan Rizieq dinilai tidak mendukung program pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Baca juga: Hakim Jatuhkan Vonis Denda Rp20 Juta, Habib Rizieq dan Jaksa Kompak Pikir-pikir

Untuk yang meringankan, Rizieq dianggap kooperatif dengan menepati janjinya meminta para pendukungnya tidak datang ke persidangan. Selain itu, hakim juga menganggap Rizieq sebagai tokoh agama yang dapat menjadi tauladan bagi masyarakat.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, hakim menyatakan Rizieq secara sah telah melanggar tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Sebab, Rizieq tidak menerapkan protokol kesehatan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq bin Sayyid Husein Shihab alias Habib Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, dua menjatuhkan pidana terhadap pidana tersebut dengan pidana denda sejumlah Rp20 juta dan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama lima bulan," ujar Hakim Suparman Nyompa di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kunjungi Markas Habib...
Kunjungi Markas Habib Rizieq, Menkop Ferry Juliantono Dorong Dibentuknya Koperasi Pesantren
Eggi Sudjana Ungkap...
Eggi Sudjana Ungkap Habib Rizieq Bekukan Kepengurusan TPUA
Habib Rizieq Hadiri...
Habib Rizieq Hadiri Reuni Akbar 212 di Monas
Rekomendasi
Baper dan Penuh Twist!...
Baper dan Penuh Twist! Bring Back My Heart Jadi Microdrama yang Wajib Ditonton di V+Short
Bukan Sekadar Kuota,...
Bukan Sekadar Kuota, Rustini Dorong Perempuan Ambil Keputusan Strategis
Kunjungi Rest Area Cipularang,...
Kunjungi Rest Area Cipularang, COO Danantara Puji Transformasi Layanan Tol Jasa Marga
Berita Terkini
Hadir di IFBC Yogyakarta...
Hadir di IFBC Yogyakarta 2026, Booth Bingxue Dipadati Calon Mitra
Penyelundupan 3 Ton...
Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Terbongkar, Kemenhut Buru Jaringan Internasional
KDM Buka Lowongan Kerja,...
KDM Buka Lowongan Kerja, Buru Begal Komisi Rp50 Juta
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
Infografis
Syahrul Yasin Limpo...
Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved