Ini Pertimbangan Hakim Soal Habib Rizieq Divonis Pidana Denda Rp20 Juta

Kamis, 27 Mei 2021 - 16:23 WIB
loading...
Ini Pertimbangan Hakim...
Habib Rizieq Shihab. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Terdakwa Habib Rizieq Shihab divonis pidana denda Rp20 juta oleh hakim dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Kabupaten Bogor. Dalam memutus perkara itu, hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.

Dalam pertimbangan hakim yang memberatkan Rizieq dinilai tidak mendukung program pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Baca juga: Hakim Jatuhkan Vonis Denda Rp20 Juta, Habib Rizieq dan Jaksa Kompak Pikir-pikir

Untuk yang meringankan, Rizieq dianggap kooperatif dengan menepati janjinya meminta para pendukungnya tidak datang ke persidangan. Selain itu, hakim juga menganggap Rizieq sebagai tokoh agama yang dapat menjadi tauladan bagi masyarakat.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, hakim menyatakan Rizieq secara sah telah melanggar tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Sebab, Rizieq tidak menerapkan protokol kesehatan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq bin Sayyid Husein Shihab alias Habib Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, dua menjatuhkan pidana terhadap pidana tersebut dengan pidana denda sejumlah Rp20 juta dan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama lima bulan," ujar Hakim Suparman Nyompa di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kunjungi Markas Habib...
Kunjungi Markas Habib Rizieq, Menkop Ferry Juliantono Dorong Dibentuknya Koperasi Pesantren
Eggi Sudjana Ungkap...
Eggi Sudjana Ungkap Habib Rizieq Bekukan Kepengurusan TPUA
Habib Rizieq Hadiri...
Habib Rizieq Hadiri Reuni Akbar 212 di Monas
Rekomendasi
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
Kerusuhan Meluas di...
Kerusuhan Meluas di Irlandia Utara, Rumah dan Mobil Dibakar
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved