Vonis Kasus Mafia Tanah, MAKI: Cek Kesehatan Terpidana Eks Juru Ukur BPN
Kamis, 27 Mei 2021 - 15:49 WIB
loading...
MA memutuskan mantan juru ukur BPN Jakarta Timur Paryoto bersalah kasus pemalsuan sertifikat alias mafia tanah di Cakung. Sebelumnya Paryono divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutuskan mantan juru ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur Paryoto bersalah kasus pemalsuan sertifikat alias mafia tanah di Cakung. Sebelumnya Paryono divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sayangnya, Paryoto belum bisa dieksekusi atau ditahan dengan alasan sakit. Paryoto dikabarkan stroke dan berada di salah satu rumah sakit di Bekasi.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki) Boyamin Saiman berpendapat jaksa harus membawa dokter independen untuk memastikan apakah Paryoto benar-benar sakit atau pura-pura sakit. Pengecekan harus dilakukan karena sudah banyak terjadi kasus alasan sakit digunakan untuk menghindari eksekusi. Baca juga: Menteri Sofyan Tegaskan Sanksi Bagi ASN yang Ikut Komplotan Mafia Tanah
“Kalau pura-pura sakit itu bisa langsung ditahan. Kalau beneran sakit itu ditunggu sampai beneran sembuh langsung ditahan,” katanya kepada wartawan Kamis (27/5/2021).
Kepala Sie Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur Ahmad Fuady membenarkan Paryoto dinyatakan bersalah dan belum bisa dieksekusi atau ditahan. Kejari sudah menerima salinan putusan dari MA.
Sayangnya, Paryoto belum bisa dieksekusi atau ditahan dengan alasan sakit. Paryoto dikabarkan stroke dan berada di salah satu rumah sakit di Bekasi.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki) Boyamin Saiman berpendapat jaksa harus membawa dokter independen untuk memastikan apakah Paryoto benar-benar sakit atau pura-pura sakit. Pengecekan harus dilakukan karena sudah banyak terjadi kasus alasan sakit digunakan untuk menghindari eksekusi. Baca juga: Menteri Sofyan Tegaskan Sanksi Bagi ASN yang Ikut Komplotan Mafia Tanah
“Kalau pura-pura sakit itu bisa langsung ditahan. Kalau beneran sakit itu ditunggu sampai beneran sembuh langsung ditahan,” katanya kepada wartawan Kamis (27/5/2021).
Kepala Sie Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur Ahmad Fuady membenarkan Paryoto dinyatakan bersalah dan belum bisa dieksekusi atau ditahan. Kejari sudah menerima salinan putusan dari MA.
Lihat Juga :