Jelang 100 Hari Kerja, Bupati Yaumil Persembahkan Opini WTP Keenam Pasangkayu
Kamis, 27 Mei 2021 - 10:29 WIB
loading...
Jelang 100 hari kerja sebagai Bupati Pasangkayu 2021-2026, Yaumil Ambo Djiwa mempersembahkan prestasi Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI
A
A
A
PASANGKAYU - Jelang 100 hari kerja sebagai Bupati Pasangkayu 2021-2026, Yaumil Ambo Djiwa mempersembahkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulawesi Barat atas Laporan Badan Pemeriksa Keuangan Daerah 2020. Ini merupakan yang keenam bagi Kabupaten Pasangkayu.
Capaian Opini WTP keenam yang diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasangkayu ini diserahkan langsung Kepala BPK RI Perwakilan Sulbar Hery Ridwan, didampingi Kepala Sub Auditorat Ali Wardhana beserta jajaran BPK RI Perwakilan Sulbar, secara virtual Selasa (25/5/2021).
Orang nomor wahid di Kabupaten Pasangkayu itu menuturkan, Pemkab Pasangkayu sesuai amanat Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 dan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, telah menyerahkan laporan LKPD Tahun Anggaran 2020, kepada BPK RI Perwakilan Sulbar.
"Berdasarkan hasil audit BPK RI Perwakilan Sulbar, terhadap LKPD tahun Anggaran 2020 melalui pemeriksaan intern 9 Februari-13 Maret 2021, dan pemeriksaan subtantif 4 April-3 Mei 2021, Pemkab Pasangkayu mendapatkan penilaian maksimal, seperti dua kabupaten lainnya, yaitu Polman dan Mamuju Tengah," ucapnya.
Bupati Yaumil mengungkapkan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Sulbar atas segala masukan dan koreksi serta langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan tersebut.
Capaian Opini WTP keenam yang diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasangkayu ini diserahkan langsung Kepala BPK RI Perwakilan Sulbar Hery Ridwan, didampingi Kepala Sub Auditorat Ali Wardhana beserta jajaran BPK RI Perwakilan Sulbar, secara virtual Selasa (25/5/2021).
Orang nomor wahid di Kabupaten Pasangkayu itu menuturkan, Pemkab Pasangkayu sesuai amanat Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 dan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, telah menyerahkan laporan LKPD Tahun Anggaran 2020, kepada BPK RI Perwakilan Sulbar.
"Berdasarkan hasil audit BPK RI Perwakilan Sulbar, terhadap LKPD tahun Anggaran 2020 melalui pemeriksaan intern 9 Februari-13 Maret 2021, dan pemeriksaan subtantif 4 April-3 Mei 2021, Pemkab Pasangkayu mendapatkan penilaian maksimal, seperti dua kabupaten lainnya, yaitu Polman dan Mamuju Tengah," ucapnya.
Bupati Yaumil mengungkapkan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Sulbar atas segala masukan dan koreksi serta langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan tersebut.
Lihat Juga :