Habib Rizieq Besok Divonis, Kuasa Hukum: Semoga Ada Keadilan di Republik Ini

Rabu, 26 Mei 2021 - 19:00 WIB
loading...
Habib Rizieq Besok Divonis,...
Kuasa Hukum Habib Rizieq, Azis Yanuar.Foto/MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Habib Rizieq Shihab akan menjalani sidang putusan kasus pelanggaran protokol kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 27 Mei 2021 besok. Habib Rizieq berharap hati hakim tergerak dan memberikan secercah keadilan dalam memberikan vonis.

"Kami berdoa dan berharap Allah menggerakkan hati majelis hakim sehingga masih ada secercah keadilan di republik ini terkait dengan penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif," kata Kuasa Hukum Habib Rizieq, Azis Yanuar kepada MNC Portal, Rabu (26/5/2021).

Azis menilai menilai jika pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Habib Rizieq merupakan bentuk kejahatan, banyak pelaku kejahatan yang berkeliaran lenggang bebas dari jeratan hukum. "Jika melanggar prokes disebut kejahatan, maka banyak penjahat-penjahat di Indonesia ini yang aman dari jeratan hukum," ujarnya.

Bahkan, lanjut Azis, hanya Habib Rizieq Dkk yang menjalani proses hukum pelanggaran protokol kesehatan di Indonesia dengan berlebihan. Dia menilai apa yang dialami Habib Rizieq Dkk dalam kasus protokol kesehatan merupakan bentuk kezaliman.

"Hanya cuma HRS Dkk yang terkait pelanggaran prokes diperlakukan sedemikian rupa zalim. Sementara yang lain tidak diperlakukan sama di mata hukum sebagaimana HRS Dkk diperlakukan," ucapnya. Baca: Besok Jalani Sidang Vonis, Ini Perjalanan Kasus Habib Rizieq Shihab

Habib Rizieq Shihab resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan oleh Polda Metro Jaya Pada 10 Desember 2020. Selang seminggu dia juga ditetapkan menjadi tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Selain Habib Rizieq, lima orang lainnya juga turut ditetapkan tersangka yakni, Ketua Panitia Haris Ubaidillah, Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas, Penanggung Jawab Maman Suryadi, Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis, dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI). Dalam kasus tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Habib Rizieq dituntut dengan lima tuntutan.

Dalam kasus Petamburan kelima terdakwa dianggap melanggar pasal 160 KUHP tentang Penghasutan juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Pada dakwaan kedua dianggap melanggar pasal 216 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP, dakwaan ketiga dianggap melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Pada dakwaan keempat mereka dianggap melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menukar juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP.

Pada dakwaan kelima dianggap melanggar Pasal 82 A ayat (1) juncto Pasal 59 ayat (3) huruf c dan UU Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor Tahun 2017 Tentang Penetapan Perubahan Atas UU Nomor 17 tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi UU, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 10 huruf b KUHP, juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Kami Sudah Siapkan Bukti-bukti Kuat di Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Rekomendasi
400 Ribu Anak Muda Idap...
400 Ribu Anak Muda Idap Diabetes, BPJS Kesehatan Gelar Fun Run untuk Kampanye Hidup Sehat
Superkomputer LineShine...
Superkomputer LineShine China Raih Status Superkomputer Tercepat di Dunia
Hadiri Pekan Olahraga...
Hadiri Pekan Olahraga Polri dan CFD, Kapolri: Momentum Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat
Berita Terkini
Jelang Hari Bhayangkara...
Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Riau Tuntaskan 110 Jembatan Merah Putih Presisi
Deteksi Bibit Siklon...
Deteksi Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Imbau Masyarakat Waspada Gelombang Tinggi
Dukung Generasi Alpha...
Dukung Generasi Alpha dan Beta, S-26 Gelar Event di Surabaya dan Jakarta
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ribuan Warga Padati CFD Sudirman-Thamrin Saksikan Karnaval Budaya
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
Sinara Fest 2026 NTB...
Sinara Fest 2026 NTB Wujud Dukungan BPDP Terhadap Ketahanan Pangan dan UMKM
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved