Demi Ringankan Hukuman, AT Anak Anggota DPRD Bekasi Ini Disarankan Nikahi Korban Pemerkosaan

Rabu, 26 Mei 2021 - 15:19 WIB
loading...
Demi Ringankan Hukuman,...
Kuasa hukum keluarga AT yang merupakan anak anggota DPRD Kota Bekasi IHT menyarankan agar AT tersangka menikahkan korban berinisial PU (15).Foto/Istimewa
A A A
BEKASI - Anggota DPRD Kota Bekasi IHT menyarankan agar anaknya AT (21) tersangka kasus pemerkosaan untuk menikahkan korban berinisial PU (15). Dengan menikahkan PU, diharapkan bisa meringankan hukuman yang bakal dihadapi AT.

”Saya sarankan agar AT untuk dinikahkan saja sama PU,” ungkap Kuasa Hukum keluarga AT, Bambang Sunaryo kepada wartawan Rabu (26/5/2021). Guna menindaklanjuti wacana tersebut, Bambang meminta untuk bertemu dengan keluarga korban, yakni D sebagai orang tua PU.

”Saya berharap bisa ketemu orang tua korban, bisa ngobrol memang ini sudah terjadi, masih ada jalan terbaik. Saya berharap apakah bisa kalau anak ini kita nikahkan saja,” ujarnya. Baca: Ancam Kurir COD dengan Samurai, Pria Berbaju Turn Back Crime di Ciputat Ditangkap

Dengan menikahkan PU, Bambang berharap bisa meringankan hukuman yang bakal dihadapi oleh AT yang dikenakan Pasal 81 ayat (2) jo 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.”Saya harap AT dan PU menikah, walaupun proses hukum tetap berjalan barangkali bisa untuk meringankan,” ujarnya.

Terkait masalah PU yang masih di bawah umur, Bambang menjelaskan hal tersebut bisa teratasi dengan mengajukan dispensasi nikah kepada Pengadilan Agama.”Dimungkinkan asal izin pengadilan (agama), dispensasi kalau pengadilan mengizinkan kenapa tidak kita mengacu pada UU Perkawinan dan kombinasi hukum islam,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Bekasi Kota resmi menetapkan AT (21) sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap korban PU (15). Tersangka AT merupakan anak dari anggota DPRD Kota Bekasi sempat buron dan sembunyi di Bandung dan Cilacap, akhirnya menyerahkan diri.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
Israel Gugat New York...
Israel Gugat New York Times karena Ungkap Tentara Zionis Perkosa Tahanan Palestina Secara Brutal
Dunia Marah pada Festival...
Dunia Marah pada 'Festival Pemerkosaan' Ini: Sekelompok Pria Telanjangi Perempuan di Siang Bolong
Rekomendasi
Rueibin Chen Ungkap...
Rueibin Chen Ungkap Alasan Pilih Musik Karya Brahms untuk Konser Eksklusif di Jakarta
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
Bangun BRT Metropolitan...
Bangun BRT Metropolitan Cekungan Bandung, Brantas Abipraya Dukung Transformasi Transportasi
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Demi Simpan Uang Suap...
Demi Simpan Uang Suap Rp40 Miliar, Eks Anggota BPK Sewa Rumah di Kemang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved