Polisi Tangkap 3 Tersangka Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Jakarta Barat
Selasa, 25 Mei 2021 - 18:45 WIB
loading...
Polisi ringkus pelaku spesialis pembobol rumah kosong di Jakarta Barat. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat meringkus 3 tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan di sejumlah wilayahnya. Tersangka kerap melancarkan aksi kriminalnya itu dibeberapa wilayah hukumnya.
"Ada 4 laporan polisi terkonfirmasi, tempat kejadian perkara (TKP) tersebut, 2 di antaranya di wilayah hukum Polsek Kalideres, 1 di Polsek Cengkareng, kemudian 1 di Polsek Tanjung Duren," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono saat konferensi pers di kantornya, Selasa (25/05/2021). Baca juga: Beraksi Ratusan Kali, 2 Spesialis Rumsong dan Minimarket Dibekuk Polisi
Tersangka yang berhasil diamankan yakni J (60), T (50), dan MK (50). Selain itu, Joko mengatakan, 1 tersangka berinisial BG masuk daftar pencarian orang (DPO) atau masih dalam pencarian pihak berwajib.
Diketahui tersangka kasus pencurian ini pernah melakukan aksi serupa sebelumnya. "Kemudian dua diantara tiga tersangka ini merupakan residivis kasus yang sama," terangnya.
Barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian berupa 1 linggis, 2 obeng, 3 stik pendek, 2 sepeda motor, 4 pasang sepatu, 3 jaket, 3 helm, 4 pasang sarung tangan, dan 3 masker. Baca juga: Ditabrak Motor, 2 Spesialis Pembobol Rumsong Nyaris Tewas Diamuk Warga
Modus yang digunakan tersangka adalah dengan cara mencari target atau sasaran rumah terlebih dahulu. Setelah itu, para tersangka memastikan bahwa rumah yang telah diincar kosong atau ditinggal pergi oleh pemiliknya.
Adapun para tersangka membawa senjata tajam seperti linggis untuk mengancam penghuni rumah apabila aksi mereka tepergok.
"Mereka juga menyiapkan alat linggis untuk mengancam bila ada penghuni rumah," kata dia. Baca juga: Pemulung Spesialis Rumsong yang Gasak Rumah Mantan Wagub Sumsel Ditangkap Polisi
Dalam rekaman CCTV terlihat pelaku berjumlah 2 orang tampak menggunakan helm sedang melancarkan aksinya. Komplotan maling tersebut memasuki rumah yang sedang ditinggal pergi oleh pemiliknya.
Adapun dalam rekaman CCTV memperlihatkan para pelaku sibuk mondar-mandir. Kedua pelaku terdengar berkomunikasi dengan menggunakan bahasa lokal.
Aksi kedua pelaku ini terekam CCTV yang ada di beberapa titik. Dari rekaman CCTV di dalam kamar, nampak kedua pelaku mencoba membobol brankas.
Menurut pengakuan pelaku, ia memperoleh keuntungan sekitar Rp500 juta dari ke empat TKP tersebut. Hingga kini, pihak Kepolisian masih menyelidiki penampung barang-barang hasil curian tersebut.
"Kalau penadahnya kita masih selidiki, kita masih kejar. Kalau memang ada penadahnya, pasti si penadahnya ini yang nanti mencairkan," pungkasnya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Ada 4 laporan polisi terkonfirmasi, tempat kejadian perkara (TKP) tersebut, 2 di antaranya di wilayah hukum Polsek Kalideres, 1 di Polsek Cengkareng, kemudian 1 di Polsek Tanjung Duren," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono saat konferensi pers di kantornya, Selasa (25/05/2021). Baca juga: Beraksi Ratusan Kali, 2 Spesialis Rumsong dan Minimarket Dibekuk Polisi
Tersangka yang berhasil diamankan yakni J (60), T (50), dan MK (50). Selain itu, Joko mengatakan, 1 tersangka berinisial BG masuk daftar pencarian orang (DPO) atau masih dalam pencarian pihak berwajib.
Diketahui tersangka kasus pencurian ini pernah melakukan aksi serupa sebelumnya. "Kemudian dua diantara tiga tersangka ini merupakan residivis kasus yang sama," terangnya.
Barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian berupa 1 linggis, 2 obeng, 3 stik pendek, 2 sepeda motor, 4 pasang sepatu, 3 jaket, 3 helm, 4 pasang sarung tangan, dan 3 masker. Baca juga: Ditabrak Motor, 2 Spesialis Pembobol Rumsong Nyaris Tewas Diamuk Warga
Modus yang digunakan tersangka adalah dengan cara mencari target atau sasaran rumah terlebih dahulu. Setelah itu, para tersangka memastikan bahwa rumah yang telah diincar kosong atau ditinggal pergi oleh pemiliknya.
Adapun para tersangka membawa senjata tajam seperti linggis untuk mengancam penghuni rumah apabila aksi mereka tepergok.
"Mereka juga menyiapkan alat linggis untuk mengancam bila ada penghuni rumah," kata dia. Baca juga: Pemulung Spesialis Rumsong yang Gasak Rumah Mantan Wagub Sumsel Ditangkap Polisi
Dalam rekaman CCTV terlihat pelaku berjumlah 2 orang tampak menggunakan helm sedang melancarkan aksinya. Komplotan maling tersebut memasuki rumah yang sedang ditinggal pergi oleh pemiliknya.
Adapun dalam rekaman CCTV memperlihatkan para pelaku sibuk mondar-mandir. Kedua pelaku terdengar berkomunikasi dengan menggunakan bahasa lokal.
Aksi kedua pelaku ini terekam CCTV yang ada di beberapa titik. Dari rekaman CCTV di dalam kamar, nampak kedua pelaku mencoba membobol brankas.
Menurut pengakuan pelaku, ia memperoleh keuntungan sekitar Rp500 juta dari ke empat TKP tersebut. Hingga kini, pihak Kepolisian masih menyelidiki penampung barang-barang hasil curian tersebut.
"Kalau penadahnya kita masih selidiki, kita masih kejar. Kalau memang ada penadahnya, pasti si penadahnya ini yang nanti mencairkan," pungkasnya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(mhd)
Lihat Juga :