Ini Alasan Asisten Rumah Tangga Menculik Bayi Prajurit Kodam Jaya
Sabtu, 22 Mei 2021 - 15:38 WIB
loading...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Tersangka penculik bayi dari prajurit Kodam Jaya berinisial S (37), harus menanggung perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan. Dia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur Kompol Indra Tarigan menuturkan, motif S yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga (ART) menculik bayi bersusia 10 bulan itu lantaran hendak diberikan kepada keluarganya di kampung yang belum memiliki anak.
Baca juga: Berlangsung Cepat, Begini Detik-Detik Aksi Koboi Perampok Bersenpi di Pademangan
"Ancaman pidananya itu maksimal 12 tahun. Pasal 328 KHUP. Tersangka itu mau ngasih ke saudaranya yang tidak punya anak," ujar Indra ketika dikonfirmasi, Sabtu (22/5/2021).
Dia menjelaskan, bayi tersebut ditemukan di Indramayu, Jawa Barat, pada Jumat, (21/5/2021). Saat ditemukan, beruntung bayi tersebut dalam kondisi baik-baik saja.
"Bayi dalam kondisi sehat (saat ditemukan)," tuturnya.
Baca juga: Diduga Dibawa Kabur ART, Anak Prajurit Kodam Jaya Ditemukan di Indramayu
Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan pelaku penculikan sebagai tersangka. Pelaku juga telah ditahan serta menjalani proses hukumannya.
"Iya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," tegas Indra Tarigan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur Kompol Indra Tarigan menuturkan, motif S yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga (ART) menculik bayi bersusia 10 bulan itu lantaran hendak diberikan kepada keluarganya di kampung yang belum memiliki anak.
Baca juga: Berlangsung Cepat, Begini Detik-Detik Aksi Koboi Perampok Bersenpi di Pademangan
"Ancaman pidananya itu maksimal 12 tahun. Pasal 328 KHUP. Tersangka itu mau ngasih ke saudaranya yang tidak punya anak," ujar Indra ketika dikonfirmasi, Sabtu (22/5/2021).
Dia menjelaskan, bayi tersebut ditemukan di Indramayu, Jawa Barat, pada Jumat, (21/5/2021). Saat ditemukan, beruntung bayi tersebut dalam kondisi baik-baik saja.
"Bayi dalam kondisi sehat (saat ditemukan)," tuturnya.
Baca juga: Diduga Dibawa Kabur ART, Anak Prajurit Kodam Jaya Ditemukan di Indramayu
Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan pelaku penculikan sebagai tersangka. Pelaku juga telah ditahan serta menjalani proses hukumannya.
"Iya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," tegas Indra Tarigan.
(thm)
Lihat Juga :