Ini Alasan Asisten Rumah Tangga Menculik Bayi Prajurit Kodam Jaya

Sabtu, 22 Mei 2021 - 15:38 WIB
loading...
Ini Alasan Asisten Rumah...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Tersangka penculik bayi dari prajurit Kodam Jaya berinisial S (37), harus menanggung perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan. Dia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur Kompol Indra Tarigan menuturkan, motif S yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga (ART) menculik bayi bersusia 10 bulan itu lantaran hendak diberikan kepada keluarganya di kampung yang belum memiliki anak.

Baca juga: Berlangsung Cepat, Begini Detik-Detik Aksi Koboi Perampok Bersenpi di Pademangan

"Ancaman pidananya itu maksimal 12 tahun. Pasal 328 KHUP. Tersangka itu mau ngasih ke saudaranya yang tidak punya anak," ujar Indra ketika dikonfirmasi, Sabtu (22/5/2021).

Dia menjelaskan, bayi tersebut ditemukan di Indramayu, Jawa Barat, pada Jumat, (21/5/2021). Saat ditemukan, beruntung bayi tersebut dalam kondisi baik-baik saja.

"Bayi dalam kondisi sehat (saat ditemukan)," tuturnya.

Baca juga: Diduga Dibawa Kabur ART, Anak Prajurit Kodam Jaya Ditemukan di Indramayu

Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan pelaku penculikan sebagai tersangka. Pelaku juga telah ditahan serta menjalani proses hukumannya.

"Iya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," tegas Indra Tarigan.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Amanda Manopo Ungkap...
Amanda Manopo Ungkap Tantangan Jadi Ibu Baru, Baby Zac Alergi Susu hingga Ikan
Ini Bukti Biadabnya...
Ini Bukti Biadabnya Tentara Israel Tembak Mati Bayi Palestina di Tepi Barat
Sadisnya Tentara Israel...
Sadisnya Tentara Israel Tembak Mati Bayi Palestina di Tepi Barat, IDF Luncurkan Penyelidikan
Rekomendasi
Rusia Klaim Senjata...
Rusia Klaim Senjata Nuklir Jadi Satu-satunya Jaminan pada Perang Global, Ini 3 Alasannya
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Ini Daftar Hakim yang...
Ini Daftar Hakim yang Bakal Mengadili Dokter Tifa dan Roy Suryo
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved