Kabur Karantina Kesehatan, 2 Bule Inggris Dideportasi Imigrasi Bandara Soetta
Jum'at, 21 Mei 2021 - 23:15 WIB
loading...
Dua bule Inggris, ODE (39) dan MM (33), akhirnya dideportasi petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten. Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
TANGERANG - Dua bule Inggris, ODE (39) dan MM (33), akhirnya dideportasi petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten.
Keduanya dideportasi karena melakukan pelanggaran kewajiban karantina bagi orang asing, sesuai Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soetta Romi Yudianto menyatakan, tidak hanya dideportasi. Kedua bule Inggris itu juga akan dikenakan sanksi administrasi keimigrasian. (Baca juga; Wajah Dilukis Mirip Masker, Bule Cantik Rusia Dideportasi dari Bali )
"Sanksi administrasi keimigrasiannya berupa pencantuman nama keduanya dalam daftar penangkalan masuk wilayah Indonesia," kata Romi, dalam surat elektroniknya, Jumat (21/5/2021) sore. (Baca juga; La Nyalla Minta Imigrasi Deportasi WN India yang Eksodus Hindari Corona )
Selama menunggu proses pendeportasian dilakukan, kedua warga negara Inggris itu akan ditempatkan di ruang detensi Imigrasi. Aksi tegas ini, diharap menjadi pelajaran bagi warga negara asing datang ke Indonesia.
Keduanya dideportasi karena melakukan pelanggaran kewajiban karantina bagi orang asing, sesuai Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soetta Romi Yudianto menyatakan, tidak hanya dideportasi. Kedua bule Inggris itu juga akan dikenakan sanksi administrasi keimigrasian. (Baca juga; Wajah Dilukis Mirip Masker, Bule Cantik Rusia Dideportasi dari Bali )
"Sanksi administrasi keimigrasiannya berupa pencantuman nama keduanya dalam daftar penangkalan masuk wilayah Indonesia," kata Romi, dalam surat elektroniknya, Jumat (21/5/2021) sore. (Baca juga; La Nyalla Minta Imigrasi Deportasi WN India yang Eksodus Hindari Corona )
Selama menunggu proses pendeportasian dilakukan, kedua warga negara Inggris itu akan ditempatkan di ruang detensi Imigrasi. Aksi tegas ini, diharap menjadi pelajaran bagi warga negara asing datang ke Indonesia.
Lihat Juga :