Pengakuan Mengejutkan Anak Anggota DPRD Bekasi: Saya Belajar Open BO dari Korban PU
Jum'at, 21 Mei 2021 - 22:52 WIB
loading...
Tersangka pemerkosaan berinisial AT yang juga anak anggota DPRD Kota Bekasi saat di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/5/2021). Foto: SINDOnews/Abdullah M Surjaya
A
A
A
BEKASI - Setelah ditahan, tersangka AT yang juga anak anggota DPRD Kota Bekasi membuat pengakuan mengejutkan.
Dia menyangkal terkait kasus dugaan perdagangan orang terhadap korban PU (15). Menurut AT, PU telah lebih dulu mengenal bisnis esek-esek sebelum dirinya mengenalnya. Itu diketahui saat melakukan lobi kepada pemesan/pria hidung belang ketika akan open booking online (BO).
Baca juga: Anak Anggota DPRD Bekasi Setubuhi Korban Selama 9 Bulan
“Awalnya itu, korban yang sudah bermain duluan untuk MiChat-nya sebelum dia kenal sama saya dan saya belajar dari dia,” ujar AT di Aula Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/5/2021).
AT yang menyerahkan diri didampingi orangtuanya pada subuh tadi juga menampik bahwa pernah menyekap PU selama 1 bulan di kontrakannya di Rawalumbu. ”Saya tidak pernah menyekap korban, jadi tidak benar tuduhan itu,” kilahnya.
Sebelumnya, D (42), orang tua PU melaporkan tindak kekerasan yang dilakukan AT (21), Senin (12/4/2021) lalu. Kala itu, keduanya telah menjalin hubungan selama 9 bulan. Tabir kejahatan perlahan terungkap setelah PU menjalani visum.
Baca juga: Setubuhi ABG 15 Tahun, Anak Anggota DPRD Bekasi Dilaporkan ke Polisi
Dia menyangkal terkait kasus dugaan perdagangan orang terhadap korban PU (15). Menurut AT, PU telah lebih dulu mengenal bisnis esek-esek sebelum dirinya mengenalnya. Itu diketahui saat melakukan lobi kepada pemesan/pria hidung belang ketika akan open booking online (BO).
Baca juga: Anak Anggota DPRD Bekasi Setubuhi Korban Selama 9 Bulan
“Awalnya itu, korban yang sudah bermain duluan untuk MiChat-nya sebelum dia kenal sama saya dan saya belajar dari dia,” ujar AT di Aula Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/5/2021).
AT yang menyerahkan diri didampingi orangtuanya pada subuh tadi juga menampik bahwa pernah menyekap PU selama 1 bulan di kontrakannya di Rawalumbu. ”Saya tidak pernah menyekap korban, jadi tidak benar tuduhan itu,” kilahnya.
Sebelumnya, D (42), orang tua PU melaporkan tindak kekerasan yang dilakukan AT (21), Senin (12/4/2021) lalu. Kala itu, keduanya telah menjalin hubungan selama 9 bulan. Tabir kejahatan perlahan terungkap setelah PU menjalani visum.
Baca juga: Setubuhi ABG 15 Tahun, Anak Anggota DPRD Bekasi Dilaporkan ke Polisi
Lihat Juga :