Pergi Liburan ke Kepulauan Seribu, 7 Orang Pakai Swab Antigen Palsu
Jum'at, 21 Mei 2021 - 17:32 WIB
loading...
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap 7 orang yang diduga menggunakan surat hasil pemeriksaan Swab Antigen Covid-19 palsu saat hendak berlibur ke Kepulauan Seribu. Foto: MPI/Puteranegara Batubara
A
A
A
JAKARTA - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap 7 orang yang diduga menggunakan surat hasil pemeriksaan Swab Antigen Covid-19 palsu saat hendak berlibur ke Kepulauan Seribu .
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana menjelaskan, pengungkapan itu di saat jajarannya dan stakeholder terkait melakukan pengamanan dan pemeriksaan terhadap calon penumpang baik wisatawan maupun warga yang akan melakukan perjalanan ke Kepulauan Seribu. Hal itu demi memastikan tidak terjadinya penularan Corona di tempat wisata.
Baca juga: Hadapi Puncak Arus Balik, Polda Metro Jaya Siapkan 38 Ribu Alat Swab Antigen Covid-19
"Ditemukan 7 calon penumpang kapal yang akan berwisata ke Kepulauan Seribu membawa surat keterangan hasil pemeriksaan Swab Test Covid-19 Antigen dengan hasil negatif diduga palsu," ujarnya, Jumat (21/5/2021).
Tujuh tersangka yakni JA, MRL, NA, MR, AH, SM dan SD. Dari hasil pemeriksaan, salah seorang tersangka yakni JA mengaku surat hasil swab tersebut telah diedit sehingga dinyatakan negatif Covid.
"Atas perbuatan tersebut selain menimbulkan kerugian materi dapat juga menimbulkan bahaya bagi penularan dan penyebaran wabah virus Covid-19 kepada masyarakat lainnya," kata Putu.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana menjelaskan, pengungkapan itu di saat jajarannya dan stakeholder terkait melakukan pengamanan dan pemeriksaan terhadap calon penumpang baik wisatawan maupun warga yang akan melakukan perjalanan ke Kepulauan Seribu. Hal itu demi memastikan tidak terjadinya penularan Corona di tempat wisata.
Baca juga: Hadapi Puncak Arus Balik, Polda Metro Jaya Siapkan 38 Ribu Alat Swab Antigen Covid-19
"Ditemukan 7 calon penumpang kapal yang akan berwisata ke Kepulauan Seribu membawa surat keterangan hasil pemeriksaan Swab Test Covid-19 Antigen dengan hasil negatif diduga palsu," ujarnya, Jumat (21/5/2021).
Tujuh tersangka yakni JA, MRL, NA, MR, AH, SM dan SD. Dari hasil pemeriksaan, salah seorang tersangka yakni JA mengaku surat hasil swab tersebut telah diedit sehingga dinyatakan negatif Covid.
"Atas perbuatan tersebut selain menimbulkan kerugian materi dapat juga menimbulkan bahaya bagi penularan dan penyebaran wabah virus Covid-19 kepada masyarakat lainnya," kata Putu.
Lihat Juga :