Solusi Warga DKI Buang Sampah Secara Elektronik, Anies Sebut E-Waste
Jum'at, 21 Mei 2021 - 06:14 WIB
loading...
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan membuat inovasi untuk mengatasi kebingungan warga DKI, dalam membuang sampah elektronik dengan nama e-Waste. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan membuat inovasi untuk mengatasi kebingungan warga DKI dalam membuang sampah elektronik. Hadirnya e-Waste dapat menjadi solusi warga yang bingung tersebut.
Baca juga: Buang Sampah ke TPPAS Legok Nangka, Pemkot Cimahi Siapkan Rp23 Miliar
"Limbah elektronik (e-Waste) adalah sampah atau limbah yang berasal dari peralatan elektronik," ucap Anies dalam laman Instagram @aniesbaswedan, Jumat (21/5/2021).
Baca juga: Warga Gotong Royong Bersihkan Sampah Plastik di Kampung Penyu
Anies menginstruksikan pasukan orange Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk memberikan pelayanan jemput limbah elektronik (e-Waste) kepada warga Jakarta.
"Hari ini dilakukan penjemputan e-Waste di warga Kelapa Gading Jakarta Utara, Cempaka Putih Jakarta Pusat, dan Cakung Jakarta Timur," sambungnya.
Lebih lanjut, Anies mengimbau warga yang ingin dilakukan penjemputan limbah elektronik miliknya. Dapat mengakses link https://lingkunganhidup.jakarta.go.id/ selanjutnya mengisi formulir digital yang tersedia.
"Catatan jemput minimal 5kg," pungkasnya.
Baca juga: Buang Sampah ke TPPAS Legok Nangka, Pemkot Cimahi Siapkan Rp23 Miliar
"Limbah elektronik (e-Waste) adalah sampah atau limbah yang berasal dari peralatan elektronik," ucap Anies dalam laman Instagram @aniesbaswedan, Jumat (21/5/2021).
Baca juga: Warga Gotong Royong Bersihkan Sampah Plastik di Kampung Penyu
Anies menginstruksikan pasukan orange Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk memberikan pelayanan jemput limbah elektronik (e-Waste) kepada warga Jakarta.
"Hari ini dilakukan penjemputan e-Waste di warga Kelapa Gading Jakarta Utara, Cempaka Putih Jakarta Pusat, dan Cakung Jakarta Timur," sambungnya.
Lebih lanjut, Anies mengimbau warga yang ingin dilakukan penjemputan limbah elektronik miliknya. Dapat mengakses link https://lingkunganhidup.jakarta.go.id/ selanjutnya mengisi formulir digital yang tersedia.
"Catatan jemput minimal 5kg," pungkasnya.
(maf)
Lihat Juga :