Kasus Habib Rizieq, Refly Harun: Hukuman Tambahan Pidana Kerumunan Tak Rasional

Rabu, 19 Mei 2021 - 16:12 WIB
loading...
Kasus Habib Rizieq,...
Saksi ahli yang dihadirkan kubu Habib Rizieq Shihab, Refly Harun menyatakan, kasus kerumunan tidak sepantasnya mendapat hukuman tambahan. Foto/Okezone
A A A
JAKARTA - Saksi ahli yang dihadirkan kubu Habib Rizieq Shihab , Refly Harun menyatakan, kasus kerumunan tidak sepantasnya mendapat hukuman tambahan. Pasalnya, hukuman tambahan itu diberlakukan bagi tindak pidana seperti ekstraordinary, makar dan yang lainnya.

Menurut dia, hukuman tambahan yang diminta Jaksa Penuntut Umum dalam kasus kerumunan tidak dapat dilakukan. Sebab, lanjut dia dalam pelanggaran protokol kesehatan ancaman hukumannya 1 tahun dan membayar denda. (Baca juga; Sidang Perkara RS UMMI Bogor, Habib Rizieq Borong 6 Saksi Ahli )

"Menurut saya itu terlalu berlebihan, tidak proporsional dan tidak rasional," kata ahli hukum tata negara Refly Harun di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/5/2021). (Baca juga; Beri Kesaksian di Sidang Kerumunan HRS, Refly Harun : Cukup Sanksi Administratif bagi Pelanggar Prokes )

Refly dihadirkan dalam persidangan kasus swab test Habib Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor sebagai saksi meringankan. HRS dalam kasus ini didakwa menyebarkan berita bohong terkait hasil swab test dalam kasus RS Ummi. Jaksa menilai perbuatan Habib Rizieq menimbulkan keonaran di masyarakat.

"Melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita dan pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jumat (19/3/2021).

Habib Rizieq didakwa pasal berlapis. Pertama primer: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider: Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Lebih subsider: Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Ketiga: Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Abdullah Alkatiri Yakin...
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pakar: Bukan Berarti Perkara Selesai
Rekomendasi
Getol Kritik Netanyahu,...
Getol Kritik Netanyahu, Wali Kota New York Mamdani dan Istri Terima Ancaman Pembunuhan
Yane Bima Arya Harap...
Yane Bima Arya Harap Setiap Anak Peroleh Kasih Sayang dan Rasa Aman
Hadiri Harlah ke-28...
Hadiri Harlah ke-28 PKB, Partai Perindo Ajak Kolaborasi Bangun Ekonomi Kerakyatan
Berita Terkini
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved