Kasus Habib Rizieq, Refly Harun: Hukuman Tambahan Pidana Kerumunan Tak Rasional

Rabu, 19 Mei 2021 - 16:12 WIB
loading...
Kasus Habib Rizieq,...
Saksi ahli yang dihadirkan kubu Habib Rizieq Shihab, Refly Harun menyatakan, kasus kerumunan tidak sepantasnya mendapat hukuman tambahan. Foto/Okezone
A A A
JAKARTA - Saksi ahli yang dihadirkan kubu Habib Rizieq Shihab , Refly Harun menyatakan, kasus kerumunan tidak sepantasnya mendapat hukuman tambahan. Pasalnya, hukuman tambahan itu diberlakukan bagi tindak pidana seperti ekstraordinary, makar dan yang lainnya.

Menurut dia, hukuman tambahan yang diminta Jaksa Penuntut Umum dalam kasus kerumunan tidak dapat dilakukan. Sebab, lanjut dia dalam pelanggaran protokol kesehatan ancaman hukumannya 1 tahun dan membayar denda. (Baca juga; Sidang Perkara RS UMMI Bogor, Habib Rizieq Borong 6 Saksi Ahli )

"Menurut saya itu terlalu berlebihan, tidak proporsional dan tidak rasional," kata ahli hukum tata negara Refly Harun di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/5/2021). (Baca juga; Beri Kesaksian di Sidang Kerumunan HRS, Refly Harun : Cukup Sanksi Administratif bagi Pelanggar Prokes )

Refly dihadirkan dalam persidangan kasus swab test Habib Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor sebagai saksi meringankan. HRS dalam kasus ini didakwa menyebarkan berita bohong terkait hasil swab test dalam kasus RS Ummi. Jaksa menilai perbuatan Habib Rizieq menimbulkan keonaran di masyarakat.

"Melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita dan pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jumat (19/3/2021).

Habib Rizieq didakwa pasal berlapis. Pertama primer: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider: Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Lebih subsider: Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Ketiga: Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Saksi Bea Cukai Lari...
Saksi Bea Cukai Lari Usai Pemeriksaan, KPK Duga Ada Penerimaan Uang dari Importir
Nadiem: Keterangan Tiga...
Nadiem: Keterangan Tiga Saksi Ahli Buktikan Kerugian Negara Rp2 Triliun Asumtif
Rekomendasi
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved