RW Turut Diamankan setelah Penangkapan Anak Pedangdut Senior Rita Sugiarto
Rabu, 19 Mei 2021 - 16:07 WIB
loading...
A
A
A
Dari RW, petugas kemudian melakukan pengembangan. Pada Selasa 18 Mei 2021 sekitar pukul 02.00 WIB, polisi berhasil mengamankan pengedar lain berinisial AK di Pondok Cabe Pamulang.
"Ada 2 gram sabu saat AK digeledah. Ini masih kita kembangkan, karena ini paket kecil-kecil semua. Tim masih mengembangkan dan bergerak. Semoga jaringan di atasnya bisa segera terungkap," ungkap Yusri Yunus.
Untuk dua orang pengedar, polisi menjeratnya pasal yang berbeda dengan RZ. "Dua orang pengedar kita ancam dengan Pasal 114 Junto Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara," tandas Yusri Yunus.
Sedangkan RZ sebagai pengguna narkotika hanya dijerat Pasal 127 Ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Ada 2 gram sabu saat AK digeledah. Ini masih kita kembangkan, karena ini paket kecil-kecil semua. Tim masih mengembangkan dan bergerak. Semoga jaringan di atasnya bisa segera terungkap," ungkap Yusri Yunus.
Untuk dua orang pengedar, polisi menjeratnya pasal yang berbeda dengan RZ. "Dua orang pengedar kita ancam dengan Pasal 114 Junto Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara," tandas Yusri Yunus.
Sedangkan RZ sebagai pengguna narkotika hanya dijerat Pasal 127 Ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(thm)
Lihat Juga :