Disparbud Minta Pengelola Wisata Taat Prokes agar Terhindar dari Sanksi Penutupan
Rabu, 19 Mei 2021 - 06:40 WIB
loading...
Suasana di kawasan wisata Lembang Park and Zoo yang kunjungan wisatanya dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas tempat untuk menghindari kerumunan guna mencegah penyebaran COVID-19. Foto/MPI/Adi Haryanto
A
A
A
BANDUNG BARAT - Pelaku wisata di Kabupaten Bandung Barat (KBB) diminta untuk mematuhi aturan dan instruksi pemerintah guna menghindari penumpukan pengunjung. Kondisi itu guna menghindari kasus seperti ditutupnya sejumlah objek wisata di Kabupaten Bandung oleh Gubernur Jabar akibat melanggar protokol kesehatan (Prokes).
"Wisata di KBB tetap buka, tapi ingat harus taat aturan dan prokes. Seperti kapasitas pengunjung yang diperbolehkan hanya 25 persen dan jam operasional hingga pukul 16.00 WIB," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), KBB, Heri Pratomo, Selasa (18/5/2021). Baca juga: Tinjau Pengolahan Limbah Plastik, Ridwan Kamil Dorong Masyarakat Pilah Sampah
Heri mengatakan, penutupan tempat wisata akibat melanggar prokes dimana pengunjung membludak dan menciptakan kerumunan harus jadi pelajaran. Itu bisa dihindari jika prosedur ketat diterapkan oleh pengelola wisata kepada wisatawan yang akan masuk ke tempat mereka.
Dijelaskannya, pembatasan 25 persen dari kapasitas tempat itu adalah ketika kuota sudah terpenuhi maka wisatawan yang baru datang di tahan dulu jangan dulu masuk. Baru ketika sudah ada yang keluar (pulang) maka wisatawan yang menunggu bisa masuk. Sehingga carrying capacity 25 persen dari kapasitas tempat, tetap terjaga.
"Moniroting kami ke lapangan seperti itu, mengingatkan mereka (pelaku wisata) supaya tidak melanggar prokes. Karena kalau ada satu yang melanggar maka imbasnya bisa ke semua," imbuhnya.
"Wisata di KBB tetap buka, tapi ingat harus taat aturan dan prokes. Seperti kapasitas pengunjung yang diperbolehkan hanya 25 persen dan jam operasional hingga pukul 16.00 WIB," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), KBB, Heri Pratomo, Selasa (18/5/2021). Baca juga: Tinjau Pengolahan Limbah Plastik, Ridwan Kamil Dorong Masyarakat Pilah Sampah
Heri mengatakan, penutupan tempat wisata akibat melanggar prokes dimana pengunjung membludak dan menciptakan kerumunan harus jadi pelajaran. Itu bisa dihindari jika prosedur ketat diterapkan oleh pengelola wisata kepada wisatawan yang akan masuk ke tempat mereka.
Dijelaskannya, pembatasan 25 persen dari kapasitas tempat itu adalah ketika kuota sudah terpenuhi maka wisatawan yang baru datang di tahan dulu jangan dulu masuk. Baru ketika sudah ada yang keluar (pulang) maka wisatawan yang menunggu bisa masuk. Sehingga carrying capacity 25 persen dari kapasitas tempat, tetap terjaga.
"Moniroting kami ke lapangan seperti itu, mengingatkan mereka (pelaku wisata) supaya tidak melanggar prokes. Karena kalau ada satu yang melanggar maka imbasnya bisa ke semua," imbuhnya.
Lihat Juga :