Jadi Tersangka 2 Tahun, Mantan Dirut PD PAUS Akhirnya Ditahan Kejari Pematangsiantar
Selasa, 18 Mei 2021 - 20:10 WIB
loading...
A
A
A
"Penahanan tersangka dilakukan 20 hari ke depan dan dititipkan di RTP Mapolresta Pematangsiantar," ujar Rendra.
Kasie Pidsus Kejari Pematangsiantar, Nixon Lubis menambahkan bahwa tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) ataupun pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kerugian negara dari hasil audit BPKP Sumatera Utara dalam.kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal PD PAUS TA 2014 sebesar Rp215 juta.
Nixon menambahkan tim jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpinnya berupaya sebelum masa penahanan 20 hari berakhir akan melimpahkan kasus tersangka HTFS ke pengadilan Tipikor Medan.
Kasie Pidsus Kejari Pematangsiantar, Nixon Lubis menambahkan bahwa tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) ataupun pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kerugian negara dari hasil audit BPKP Sumatera Utara dalam.kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal PD PAUS TA 2014 sebesar Rp215 juta.
Nixon menambahkan tim jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpinnya berupaya sebelum masa penahanan 20 hari berakhir akan melimpahkan kasus tersangka HTFS ke pengadilan Tipikor Medan.
(shf)
Lihat Juga :