Babak Baru Damkar Depok, Jaksa Sebut Ada Dugaan Perbuatan Melawan Hukum

Selasa, 18 Mei 2021 - 17:37 WIB
loading...
Babak Baru Damkar Depok,...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
DEPOK - Kasus dugaan korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok memasuki babak baru. Sekarang kasusnya dilimpahkan ke Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Depok dari Seksi Intelijen Kejari Depok.

“Pertimbangannya penyelidikan telah selesai jangka waktu surat perintah dan kita tim jaksa penyelidik telah mendapatkan kesimpulan berdasarkan dari fakta-fakta permintaan keterangan dari berbagai pihak. Puldata pulbaket kemarin telah menunjukkan suatu kesimpulan bahwa laporan mengenai dugaan korupsi kita limpahkan ke seksi tindak pidana khusus untuk pendalaman,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Herlangga Wisnu Murdianto, Selasa (18/5/2021).
Baca juga: Blak-blakkan Kisruh Tender Pengadaan Sepatu Damkar Depok hingga Dibongkar Sandi Butar Butar

Kesimpulan kasus tersebut yakni kuat dugaan ada perbuatan melawan hukum dalam laporan yang diterima kejaksaan. “Kita temukan ada dugaan perbuatan melawan hukum. Makanya kita lempar ke pidsus untuk meneliti dan mendalami,” katanya.

Untuk pendalaman di Pidsus bisa memakan waktu sampai 2 bulan. Namun, itu bisa saja diperpanjang. Fokus pendalaman yang dilakukan pihaknya adalah dugaan korupsi penyalahgunaan perlengkapan personel Damkar selama tiga tahun berjalan yaitu 2017-2020.

“Untuk anggaran karena PL di bawah Rp200 juta. Ada beberapa ya sekitar Rp1 miliar,” ucap Herlangga.
Baca juga: Bongkar Dugaan Korupsi Damkar Depok, Razman: Satu Sepatu Di-Mark Up Rp500 Ribu

Kasus ini menjadi perhatian banyak kalangan bahkan sampai Menteri Dalam Negeri. Kejari Depok banyak mendapat dukungan masyarakat untuk membongkar kasus dugaan korupsi Damkar Depok. Dia menegaskan Kejari Depok bekerja profesional tanpa intervensi siapapun.

“Saya tegaskan bahwa Kejari Depok bertindak proporsional dan profesional. Jadi tidak ada satu pihak pun yang bisa mengintervensi maupun kontra. Dengan kata lain penegakan hukum ini tidak berdasarkan opini-opini. Intinya berupa fakta atau alat bukti yang mendukung pembuktian tindak pidana,” ujarnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan Wakapolri Oegroseno...
Mantan Wakapolri Oegroseno Dipanggil soal Dugaan Korupsi Lahan, Kortastipikor: Masih Penyelidikan
Polisi Ungkap Dugaan...
Polisi Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Batu Bara, 3 Orang Jadi Tersangka
Tangani Kasus Febrie,...
Tangani Kasus Febrie, Kejagung Diminta Transparan dan Bebas dari Konflik Kepentingan
Rekomendasi
Gelar Festival Literasi...
Gelar Festival Literasi Islam, Kemenag: Ada Wakaf Al Qur'an dan Cek Kesehatan Gratis
Wujudkan Rencana Liburan...
Wujudkan Rencana Liburan Lebih Fleksibel Melalui Paylater
Zelensky Ditekan untuk...
Zelensky Ditekan untuk Pecat Jenderal Tertinggi Ukraina di Tengah Perang Melawan Rusia
Berita Terkini
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Infografis
Erdogan Sebut Ledakan Bom Istiklal Istanbul Ada Bau Teror
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved