Babak Baru Damkar Depok, Jaksa Sebut Ada Dugaan Perbuatan Melawan Hukum

Selasa, 18 Mei 2021 - 17:37 WIB
loading...
Babak Baru Damkar Depok,...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
DEPOK - Kasus dugaan korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok memasuki babak baru. Sekarang kasusnya dilimpahkan ke Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Depok dari Seksi Intelijen Kejari Depok.

“Pertimbangannya penyelidikan telah selesai jangka waktu surat perintah dan kita tim jaksa penyelidik telah mendapatkan kesimpulan berdasarkan dari fakta-fakta permintaan keterangan dari berbagai pihak. Puldata pulbaket kemarin telah menunjukkan suatu kesimpulan bahwa laporan mengenai dugaan korupsi kita limpahkan ke seksi tindak pidana khusus untuk pendalaman,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Herlangga Wisnu Murdianto, Selasa (18/5/2021).
Baca juga: Blak-blakkan Kisruh Tender Pengadaan Sepatu Damkar Depok hingga Dibongkar Sandi Butar Butar

Kesimpulan kasus tersebut yakni kuat dugaan ada perbuatan melawan hukum dalam laporan yang diterima kejaksaan. “Kita temukan ada dugaan perbuatan melawan hukum. Makanya kita lempar ke pidsus untuk meneliti dan mendalami,” katanya.

Untuk pendalaman di Pidsus bisa memakan waktu sampai 2 bulan. Namun, itu bisa saja diperpanjang. Fokus pendalaman yang dilakukan pihaknya adalah dugaan korupsi penyalahgunaan perlengkapan personel Damkar selama tiga tahun berjalan yaitu 2017-2020.

“Untuk anggaran karena PL di bawah Rp200 juta. Ada beberapa ya sekitar Rp1 miliar,” ucap Herlangga.
Baca juga: Bongkar Dugaan Korupsi Damkar Depok, Razman: Satu Sepatu Di-Mark Up Rp500 Ribu

Kasus ini menjadi perhatian banyak kalangan bahkan sampai Menteri Dalam Negeri. Kejari Depok banyak mendapat dukungan masyarakat untuk membongkar kasus dugaan korupsi Damkar Depok. Dia menegaskan Kejari Depok bekerja profesional tanpa intervensi siapapun.

“Saya tegaskan bahwa Kejari Depok bertindak proporsional dan profesional. Jadi tidak ada satu pihak pun yang bisa mengintervensi maupun kontra. Dengan kata lain penegakan hukum ini tidak berdasarkan opini-opini. Intinya berupa fakta atau alat bukti yang mendukung pembuktian tindak pidana,” ujarnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sony Sonjaya Siap Jadi...
Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Bakal Ungkap Orang Besar yang Jadi Dalang
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Kejagung Tak Sita Motor...
Kejagung Tak Sita Motor Listrik Kasus Dugaan Korupsi di Badan Gizi Nasional, Ini Alasannya
Rekomendasi
Selalu Jadi Target Iran,...
Selalu Jadi Target Iran, Kuwait Beli Senjata Anti-Drone Senilai Rp36 Triliun dari AS
Web3 University Tour...
Web3 University Tour 2026 Digelar ITERA Lampung, Ratusan Mahasiswa Belajar Blockchain
Kris Tomahu, Gery &...
Kris Tomahu, Gery & Gany, dan Samuel Cipta Antusias Tampil di Konser Tehillim - The Heart of Worship
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Infografis
Erdogan Sebut Ledakan Bom Istiklal Istanbul Ada Bau Teror
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved